Jakarta - DPR menyetujui revisi UU P2SK menjadi undang-undang guna memperkuat stabilitas sistem keuangan, pengawasan, dan ketahanan ekonomi nasional.
Foto Bisnis
Ketok Palu! DPR Sahkan Perubahan UU P2SK Jadi Undang-Undang
Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Persetujuan RUU Perubahan atas UU P2SK tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri keuangan yang semakin dinamis. Perubahan aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor keuangan dalam menghadapi berbagai tantangan global sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga











































