Ketok Palu! DPR Sahkan Perubahan UU P2SK Jadi Undang-Undang

Foto Bisnis

Ketok Palu! DPR Sahkan Perubahan UU P2SK Jadi Undang-Undang

Agung Pambudhy - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Jakarta - DPR menyetujui revisi UU P2SK menjadi undang-undang guna memperkuat stabilitas sistem keuangan, pengawasan, dan ketahanan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Dalam rapat tersebut, DPR menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Persetujuan RUU Perubahan atas UU P2SK tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri keuangan yang semakin dinamis. Perubahan aturan ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan sektor keuangan dalam menghadapi berbagai tantangan global sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ketok Palu! DPR Sahkan Perubahan UU P2SK Jadi Undang-Undang
Ketok Palu! DPR Sahkan Perubahan UU P2SK Jadi Undang-Undang
Ketok Palu! DPR Sahkan Perubahan UU P2SK Jadi Undang-Undang
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads