Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja Informal

Foto Bisnis

Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja Informal

Ari Saputra - detikFinance
Senin, 08 Jun 2026 21:00 WIB

Jakarta - Kemenaker menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. Perlindungan diberikan untuk mengantisipasi berbagai risiko kerja.

Para pekerja menyelesaikan proyek konstruksi bangunan gedung di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Para pekerja menyelesaikan proyek konstruksi bangunan gedung di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). Β 

Para pekerja menyelesaikan proyek konstruksi bangunan gedung di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah untuk memberikan kepastian dan rasa aman dalam bekerja. Β 

Para pekerja menyelesaikan proyek konstruksi bangunan gedung di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara yang dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif. Β 

Para pekerja menyelesaikan proyek konstruksi bangunan gedung di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Perlindungan tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Β 

Para pekerja menyelesaikan proyek konstruksi bangunan gedung di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Kemenaker menilai kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan berjalan berkelanjutan bagi pekerja dan keluarganya. Β 

Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja Informal
Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja Informal
Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja Informal
Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja Informal
Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja Informal
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads