Jakarta - Mulai awal Juli 2026 pengemudi Ojol akan menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab setuju potongan layanan menjadi 8 persen.
Foto Bisnis
Kabar Baik untuk Driver Ojol, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen
Kamis, 25 Jun 2026 18:34 WIB
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mulai 1 Juli 2026 yang membatasi potongan komisi aplikasi ojek online maksimal 8 persen.
Sebelumnya, perusahaan aplikator memotong komisi hingga sekitar 20 persen dari setiap transaksi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pemerintah dalam merespons aspirasi pengemudi yang selama ini menuntut penurunan potongan komisi aplikasi.
Perusahaan transportasi daring seperti GoTo dan Grab menyatakan siap menerapkan ketentuan tersebut mulai awal Juli 2026.
Selain mengatur besaran komisi, pemerintah juga mendorong peningkatan perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kesehatan dan perlindungan terhadap kecelakaan kerja.
Pengurangan potongan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus mendongkrak pendapatan mereka.










































