Kabar Baik untuk Driver Ojol, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen

Foto Bisnis

Kabar Baik untuk Driver Ojol, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen

Gilang Faturahman - detikFinance
Kamis, 25 Jun 2026 18:34 WIB

Jakarta - Mulai awal Juli 2026 pengemudi Ojol akan menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan setelah Gojek dan Grab setuju potongan layanan menjadi 8 persen.

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mulai 1 Juli 2026 yang membatasi potongan komisi aplikasi ojek online maksimal 8 persen.
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mulai 1 Juli 2026 yang membatasi potongan komisi aplikasi ojek online maksimal 8 persen.

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mulai 1 Juli 2026 yang membatasi potongan komisi aplikasi ojek online maksimal 8 persen.
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mulai 1 Juli 2026 yang membatasi potongan komisi aplikasi ojek online maksimal 8 persen.


Sebelumnya, perusahaan aplikator memotong komisi hingga sekitar 20 persen dari setiap transaksi.
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mulai 1 Juli 2026 yang membatasi potongan komisi aplikasi ojek online maksimal 8 persen.
Dengan aturan baru tersebut, pengemudi akan menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan yang dibayarkan pelanggan.
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mulai 1 Juli 2026 yang membatasi potongan komisi aplikasi ojek online maksimal 8 persen.


Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pemerintah dalam merespons aspirasi pengemudi yang selama ini menuntut penurunan potongan komisi aplikasi.

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mulai 1 Juli 2026 yang membatasi potongan komisi aplikasi ojek online maksimal 8 persen.

Perusahaan transportasi daring seperti GoTo dan Grab menyatakan siap menerapkan ketentuan tersebut mulai awal Juli 2026.

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mulai 1 Juli 2026 yang membatasi potongan komisi aplikasi ojek online maksimal 8 persen.

Selain mengatur besaran komisi, pemerintah juga mendorong peningkatan perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kesehatan dan perlindungan terhadap kecelakaan kerja.

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mulai 1 Juli 2026 yang membatasi potongan komisi aplikasi ojek online maksimal 8 persen.

Pengurangan potongan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus mendongkrak pendapatan mereka.
Kabar Baik untuk Driver Ojol, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen
Kabar Baik untuk Driver Ojol, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen
Kabar Baik untuk Driver Ojol, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen
Kabar Baik untuk Driver Ojol, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen
Kabar Baik untuk Driver Ojol, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen
Kabar Baik untuk Driver Ojol, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen
Kabar Baik untuk Driver Ojol, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen
Kabar Baik untuk Driver Ojol, Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads