Jakarta - Pemerintah menyiapkan tarif PPh Final royalti penulis sebesar 1,5 persen sebagai stimulus ekonomi untuk mendorong produktivitas industri kreatif.
Foto Bisnis
Stimulus Industri Kreatif, Pajak Royalti Penulis Jadi 1,5 Persen
Pengunjung memilih buku yang di jual dalam Pameran Book & Literature Festival di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Pemerintah menetapkan tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti penulis sebesar 1,5 persen sebagai salah satu stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan pada semester II 2026. Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah untuk menurunkan tarif pajak royalti penulis yang sebelumnya dapat mencapai 15 persen. Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Β Meski telah diumumkan, kebijakan itu belum dapat diterapkan karena masih menunggu penyelesaian landasan regulasi di Kementerian Keuangan. Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Aturan tersebut saat ini tengah diproses oleh Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum diterbitkan secara resmi. Foto: Gilang Faturahman/detikFoto
Pemerintah menargetkan regulasi tersebut rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan, sehingga tarif PPh Final royalti sebesar 1,5 persen dapat segera diberlakukan sebagai bentuk dukungan terhadap para penulis dan industri kreatif Indonesia. Foto: Gilang Faturahman/detikFoto










































