Pedagang Online Hadapi Aturan Baru Pemungutan Pajak

Foto Bisnis

Pedagang Online Hadapi Aturan Baru Pemungutan Pajak

Ari Saputra - detikFinance
Sabtu, 04 Jul 2026 15:00 WIB

Jakarta - Platform e-commerce bersiap menjalankan pemungutan PPh atas transaksi merchant. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Pelaku usaha melakukan siaran langsung untuk memasarkan produk di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Platform e-commerce bersiap menjalankan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan merchant.
Pelaku usaha melakukan siaran langsung untuk memasarkan produk di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Platform e-commerce bersiap menjalankan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan merchant.
Pelaku usaha melakukan siaran langsung untuk memasarkan produk di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Platform e-commerce bersiap menjalankan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan merchant.

Pelaku usaha mempromosikan dagangan melalui fitur live shopping. Direktorat Jenderal Pajak terus berkoordinasi dengan platform digital menjelang penerapan kebijakan perpajakan baru.

Β 
Pelaku usaha melakukan siaran langsung untuk memasarkan produk di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Platform e-commerce bersiap menjalankan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan merchant.

Aktivitas penjualan melalui siaran langsung. Sistem e-commerce dan Direktorat Jenderal Pajak dipersiapkan untuk mendukung implementasi pemungutan PPh Pasal 22.

Pelaku usaha melakukan siaran langsung untuk memasarkan produk di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (3/7/2026). Platform e-commerce bersiap menjalankan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan merchant.

Pelaku usaha memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pembeli. Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 di platform e-commerce diharapkan memperkuat kepatuhan perpajakan pada transaksi digital.

Β 
Pedagang Online Hadapi Aturan Baru Pemungutan Pajak
Pedagang Online Hadapi Aturan Baru Pemungutan Pajak
Pedagang Online Hadapi Aturan Baru Pemungutan Pajak
Pedagang Online Hadapi Aturan Baru Pemungutan Pajak
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads