Jakarta - Platform e-commerce bersiap menjalankan pemungutan PPh atas transaksi merchant. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Foto Bisnis
Pedagang Online Hadapi Aturan Baru Pemungutan Pajak
Sabtu, 04 Jul 2026 15:00 WIB
Pelaku usaha mempromosikan dagangan melalui fitur live shopping. Direktorat Jenderal Pajak terus berkoordinasi dengan platform digital menjelang penerapan kebijakan perpajakan baru.
Β
Aktivitas penjualan melalui siaran langsung. Sistem e-commerce dan Direktorat Jenderal Pajak dipersiapkan untuk mendukung implementasi pemungutan PPh Pasal 22.
Pelaku usaha memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pembeli. Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 di platform e-commerce diharapkan memperkuat kepatuhan perpajakan pada transaksi digital.
Β











































