Jakarta - Pemerintah menaikkan tarif layanan kewarganegaraan mulai Agustus 2026. Naturalisasi menjadi Rp75 juta, pelepasan status WNI Rp5 juta.
Foto Bisnis
Tarif Naik! Naturalisasi Rp75 Juta, Lepas Status WNI Rp5 Juta
Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Depok merekam data pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat, Selasa (28/7/2026). Β
Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif sejumlah layanan kewarganegaraan yang akan mulai berlaku pada Agustus 2026 sebagai bagian dari pembaruan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Β
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku, termasuk pengaturan baru mengenai layanan pewarganegaraan dan pelepasan status kewarganegaraan. Β
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah kenaikan biaya permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) menjadi Rp75 juta, sedangkan Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan Rp25 juta untuk setiap permohonan. Β
Tarif permohonan pelepasan status WNI atas permohonan sendiri kepada Presiden juga mengalami penyesuaian menjadi Rp5 juta untuk setiap permohonan. Β
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya permohonan pewarganegaraan WNA ditetapkan sebesar Rp50 juta, pewarganegaraan karena perkawinan Rp15 juta, sedangkan tarif pelepasan status WNI sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per permohonan. Β
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum. Β
Menurut pemerintah, penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari pembaruan kebijakan PNBP yang tidak mengalami perubahan selama sekitar satu dekade, sehingga diharapkan mampu mendukung pelayanan administrasi kewarganegaraan yang lebih modern, efektif, dan profesional. Β










































