Toko Online Lega, Pemerintah Tunda Pajak Final 0,5 Persen

Foto Bisnis

Toko Online Lega, Pemerintah Tunda Pajak Final 0,5 Persen

Rengga Sancaya - detikFinance
Rabu, 05 Agu 2026 19:00 WIB

Jakarta - Kemenkeu menunda penerapan PPh final 0,5 persen bagi pelaku usaha di marketplace dan toko digital yang semula berlaku pada Agustus 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Kementerian Keuangan menyatakan menunda implementasi pemungutan pajak PPh final 0,5 persen melalui marketplace atau toko digital hingga ekonomi membaik, yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Kebijakan pajak tersebut akan kembali dipertimbangkan setelah kondisi ekonomi dinilai lebih kondusif. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Kementerian Keuangan menyatakan menunda implementasi pemungutan pajak PPh final 0,5 persen melalui marketplace atau toko digital hingga ekonomi membaik, yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dinilai masih membutuhkan waktu untuk membaik. Pemerintah ingin menjaga daya tahan pelaku usaha digital agar tetap dapat menjalankan kegiatan bisnis di tengah situasi ekonomi saat ini. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026). Kementerian Keuangan menyatakan menunda implementasi pemungutan pajak PPh final 0,5 persen melalui marketplace atau toko digital hingga ekonomi membaik, yang sebelumnya direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Dengan adanya penundaan ini, pelaku usaha di marketplace dan toko digital untuk sementara belum dikenai mekanisme pemungutan PPh final 0,5 persen. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberi ruang bagi pelaku usaha untuk terus berkembang dan menjaga aktivitas ekonomi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Toko Online Lega, Pemerintah Tunda Pajak Final 0,5 Persen
Toko Online Lega, Pemerintah Tunda Pajak Final 0,5 Persen
Toko Online Lega, Pemerintah Tunda Pajak Final 0,5 Persen
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads