Pekerja Informal Persampahan Dapat Keringanan Iuran Jaminan Sosial

Foto Bisnis

Pekerja Informal Persampahan Dapat Keringanan Iuran Jaminan Sosial

Rifki Afifan - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2026 21:00 WIB

Ternate - Pemerintah memberi keringanan iuran jaminan sosial. Kebijakan ini menyasar pekerja informal sektor persampahan.

Pemulung memilah sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (11/8/2026). Pemerintah memberikan keringanan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal sektor persampahan dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan yang berlaku hingga akhir 2026 untuk memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.

Pemulung memilah sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (11/8/2026). Aktivitas tersebut menjadi bagian dari keseharian pekerja informal sektor persampahan. ANTARA FOTO/Andri Saputra

Pemulung memilah sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (11/8/2026). Pemerintah memberikan keringanan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal sektor persampahan dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan yang berlaku hingga akhir 2026 untuk memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.

Pemerintah memberikan keringanan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal sektor persampahan dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan yang berlaku hingga akhir 2026. ANTARA FOTO/Andri Saputra  

Pemulung memilah sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (11/8/2026). Pemerintah memberikan keringanan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal sektor persampahan dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan yang berlaku hingga akhir 2026 untuk memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.

Kebijakan ini untuk memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal sektor persampahan.ANTARA FOTO/Andri Saputra
 

Pekerja Informal Persampahan Dapat Keringanan Iuran Jaminan Sosial
Pekerja Informal Persampahan Dapat Keringanan Iuran Jaminan Sosial
Pekerja Informal Persampahan Dapat Keringanan Iuran Jaminan Sosial
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads