Ternate - Pemerintah memberi keringanan iuran jaminan sosial. Kebijakan ini menyasar pekerja informal sektor persampahan.
Foto Bisnis
Pekerja Informal Persampahan Dapat Keringanan Iuran Jaminan Sosial
Selasa, 11 Agu 2026 21:00 WIB
Pemulung memilah sampah plastik di tempat pembuangan akhir (TPA) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (11/8/2026). Aktivitas tersebut menjadi bagian dari keseharian pekerja informal sektor persampahan. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Pemerintah memberikan keringanan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal sektor persampahan dari Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan yang berlaku hingga akhir 2026. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Kebijakan ini untuk memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal sektor persampahan.ANTARA FOTO/Andri Saputra










































