Bea Cukai Musnahkan 41 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Foto Bisnis

Bea Cukai Musnahkan 41 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Andhika Prasetia - detikFinance
Jumat, 21 Agu 2026 16:00 WIB

Jakarta - Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Banten memusnahkan 41 juta batang rokok serta 1.739,1 liter minuman alkohol dengan total nilai barang mencapai Rp 62 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Ambang Priyonggo (kedua kanan) bersama Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan (kedua kiri), Komandan Polisi Militer Kodaeral III Jakarta Kolonel Laut (PM) Desy Arnaz (kiri) dan perwakilan tokoh masyarakat Embay Mulya Syarief (kanan) menuangkan barang bukti minuman keras ke dalam tong saat pemusnahan di Kantor DJBC Banten, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Ambang Priyonggo (kedua kanan) bersama Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan (kedua kiri), Komandan Polisi Militer Kodaeral III Jakarta Kolonel Laut (PM) Desy Arnaz (kiri) dan perwakilan tokoh masyarakat Embay Mulya Syarief (kanan) menuangkan barang bukti minuman keras ke dalam tong saat pemusnahan di Kantor DJBC Banten, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/8/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Ambang Priyonggo (kedua kanan) bersama Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan (kedua kiri), Komandan Polisi Militer Kodaeral III Jakarta Kolonel Laut (PM) Desy Arnaz (kiri) dan perwakilan tokoh masyarakat Embay Mulya Syarief (kanan) menuangkan barang bukti minuman keras ke dalam tong saat pemusnahan di Kantor DJBC Banten, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/8/2026).
Kantor Wilayah DJBC Banten memusnahkan barang kena cukai ilegal berupa 41.280.402 batang hasil tembakau (HT) dan 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp62.279.544.530 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39.950.118.417.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Ambang Priyonggo (kedua kanan) bersama Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan (kedua kiri), Komandan Polisi Militer Kodaeral III Jakarta Kolonel Laut (PM) Desy Arnaz (kiri) dan perwakilan tokoh masyarakat Embay Mulya Syarief (kanan) menuangkan barang bukti minuman keras ke dalam tong saat pemusnahan di Kantor DJBC Banten, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/8/2026).
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang, lewat operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan (ASAP) yang merupakan operasi terpadu dari hulu ke hilir.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Ambang Priyonggo (kedua kanan) bersama Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan (kedua kiri), Komandan Polisi Militer Kodaeral III Jakarta Kolonel Laut (PM) Desy Arnaz (kiri) dan perwakilan tokoh masyarakat Embay Mulya Syarief (kanan) menuangkan barang bukti minuman keras ke dalam tong saat pemusnahan di Kantor DJBC Banten, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/8/2026).
Operasi ini bertujuan menekan peredaran rokok dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak titik awal produksi hingga ke tangan konsumen.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Ambang Priyonggo (kedua kanan) bersama Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan (kedua kiri), Komandan Polisi Militer Kodaeral III Jakarta Kolonel Laut (PM) Desy Arnaz (kiri) dan perwakilan tokoh masyarakat Embay Mulya Syarief (kanan) menuangkan barang bukti minuman keras ke dalam tong saat pemusnahan di Kantor DJBC Banten, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/8/2026).
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis bertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan dilanjutkan dengan pemusnahan menyeluruh melalui metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Ambang Priyonggo (kedua kanan) bersama Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan (kedua kiri), Komandan Polisi Militer Kodaeral III Jakarta Kolonel Laut (PM) Desy Arnaz (kiri) dan perwakilan tokoh masyarakat Embay Mulya Syarief (kanan) menuangkan barang bukti minuman keras ke dalam tong saat pemusnahan di Kantor DJBC Banten, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/8/2026).
Bea Cukai Banten turut melakukan 9 penyidikan, dengan 5 di antaranya telah dalam status P-21, serta mencatatkan pendapatan negara dari mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp 1.753.069.000.
Bea Cukai Musnahkan 41 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai Musnahkan 41 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai Musnahkan 41 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai Musnahkan 41 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai Musnahkan 41 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai Musnahkan 41 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads