Jualan Online Kena PPh 0,5 Persen Mulai 1 November

Foto Bisnis

Jualan Online Kena PPh 0,5 Persen Mulai 1 November

Gilang Faturahman - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2026 12:55 WIB

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.

Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di Thamrin City, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.


Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di Thamrin City, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di Thamrin City, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026 untuk memberikan waktu kepada platform melakukan persiapan penerapan aturan. Penerapan kebijakan akan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing platform.

Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di Thamrin City, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.


PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di Thamrin City, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.


Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemotongan PPh melalui marketplace, tetapi wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform tempat berjualan.

Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di Thamrin City, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.


Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dengan DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak.

Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di Thamrin City, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.


Kebijakan yang awalnya direncanakan berlaku pada Agustus 2026 itu ditunda karena pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, sementara penerapannya ditujukan untuk menata pemungutan pajak transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Jualan Online Kena PPh 0,5 Persen Mulai 1 November
Jualan Online Kena PPh 0,5 Persen Mulai 1 November
Jualan Online Kena PPh 0,5 Persen Mulai 1 November
Jualan Online Kena PPh 0,5 Persen Mulai 1 November
Jualan Online Kena PPh 0,5 Persen Mulai 1 November
Jualan Online Kena PPh 0,5 Persen Mulai 1 November

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads