Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026.
Foto Bisnis
Jualan Online Kena PPh 0,5 Persen Mulai 1 November
Pedagang melakukan siaran langsung penjualan pakaian melalui aplikasi belanja daring (e-commerce) di Thamrin City, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 November 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026 untuk memberikan waktu kepada platform melakukan persiapan penerapan aturan. Penerapan kebijakan akan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing platform.
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet atau peredaran bruto pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemotongan PPh melalui marketplace, tetapi wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada platform tempat berjualan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, dengan DJP menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut pajak.
Kebijakan yang awalnya direncanakan berlaku pada Agustus 2026 itu ditunda karena pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, sementara penerapannya ditujukan untuk menata pemungutan pajak transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































