Jakarta - Pemerintah menyiapkan aturan ojek online melalui revisi UU LLAJ untuk memperkuat kepastian hukum dan keselamatan. Regulasi ini ditargetkan rampung pada 2026.
Foto Bisnis
Revisi UU LLAJ Bakal Atur Ojol Penumpang hingga Pengiriman Barang
Selasa, 13 Okt 2026 06:00 WIB
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































