Revisi UU LLAJ Bakal Atur Ojol Penumpang hingga Pengiriman Barang

Foto Bisnis

Revisi UU LLAJ Bakal Atur Ojol Penumpang hingga Pengiriman Barang

Rifkianto Nugroho - detikFinance
Selasa, 13 Okt 2026 06:00 WIB

Jakarta - Pemerintah menyiapkan aturan ojek online melalui revisi UU LLAJ untuk memperkuat kepastian hukum dan keselamatan. Regulasi ini ditargetkan rampung pada 2026.

Seorang pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Senin (12/10/2026). Pemerintah tengah menyiapkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Seorang pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Bekasi Timur. Pemerintah tengah menyiapkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Seorang pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Senin (12/10/2026). Pemerintah tengah menyiapkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengaturan ojek online masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pemerintah menyetujui usulan penambahan Bab XIII A yang mencakup angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.
Seorang pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Senin (12/10/2026). Pemerintah tengah menyiapkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pembahasan regulasi transportasi berbasis aplikasi mencakup layanan angkutan orang, pengantaran barang, hingga pengantaran makanan. Aturan ini disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan hukum dengan perkembangan layanan transportasi daring.
Seorang pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Senin (12/10/2026). Pemerintah tengah menyiapkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pemerintah menyoroti standar keselamatan dalam pengaturan transportasi online, termasuk pemeriksaan kondisi kendaraan, kelengkapan keselamatan, dan pelatihan pengemudi. Ketentuan tersebut diarahkan untuk meningkatkan keamanan pengemudi maupun pengguna jasa.
Seorang pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Senin (12/10/2026). Pemerintah tengah menyiapkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Perusahaan aplikator didorong berperan aktif memastikan kendaraan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam regulasi yang tengah dibahas.
Seorang pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Senin (12/10/2026). Pemerintah tengah menyiapkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sistem pencatatan dan pemantauan perjalanan melalui aplikasi menjadi salah satu materi pembahasan revisi UU LLAJ. Sistem tersebut diharapkan membantu penelusuran perjalanan sekaligus memperkuat aspek keselamatan dan akuntabilitas layanan.
Seorang pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Senin (12/10/2026). Pemerintah tengah menyiapkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Revisi UU LLAJ turut membahas hak dan kewajiban perusahaan aplikasi serta pengemudi transportasi daring. Penyusunan aturan juga mempertimbangkan perlindungan mitra pengemudi, keberlanjutan industri, dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Seorang pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Senin (12/10/2026). Pemerintah tengah menyiapkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kementerian Perhubungan menargetkan revisi UU LLAJ selesai pada 2026 agar penerapannya dapat dimulai pada 2027. Namun, jadwal tersebut tetap bergantung pada proses pembahasan dan penyelesaian revisi undang-undang.
Revisi UU LLAJ Bakal Atur Ojol Penumpang hingga Pengiriman Barang
Revisi UU LLAJ Bakal Atur Ojol Penumpang hingga Pengiriman Barang
Revisi UU LLAJ Bakal Atur Ojol Penumpang hingga Pengiriman Barang
Revisi UU LLAJ Bakal Atur Ojol Penumpang hingga Pengiriman Barang
Revisi UU LLAJ Bakal Atur Ojol Penumpang hingga Pengiriman Barang
Revisi UU LLAJ Bakal Atur Ojol Penumpang hingga Pengiriman Barang
Revisi UU LLAJ Bakal Atur Ojol Penumpang hingga Pengiriman Barang
Revisi UU LLAJ Bakal Atur Ojol Penumpang hingga Pengiriman Barang

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads