Jakarta - Pemerintah membatasi potongan biaya platform ojol maksimal 8% lewat Perpres 27/2026. Namun, pengemudi masih mengeluhkan potongan dan biaya lainnya.
Foto Bisnis
Perpres Ojol Terbit, Pengemudi Masih Keluhkan Potongan dan Tarif Jarak
Pemerintah resmi merilis Perpres no. 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mendasari aturan terkait transportasi online pada Kamis (8/10/2026). Namun, hingga Selasa (13/10/2026) pengemudi transportasi online masih merasa terbebani dengan potongan biaya layanan dari aplikator.
Sejumlah ojek online menunggu penumpang di Shelter Ojek Online Stasiun Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kemarin.
Perpres no. 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital mengatur pembatasan biaya platform maksimal sebesar 8%, pemberian jaminan perlindungan terhadap pengemudi transportasi online, serta transparansi biaya jasa layanan.
Pengemudi transportasi online mengeluhkan penerapan kebijakan di lapangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah dikeluarkan.
Pengemudi menilai kebijakan potongan layanan 8% kurang memperhatikan potongan-potongan biaya lain di luar potongan biaya layanan, seperti asuransi sehingga potongan yang diterima pengemudi tetaplah besar.
Pengemudi juga semakin menderita dengan cakupan jarak dengan tarif minimal yang kini semakin jauh.
Saat ini, peraturan turunan dari masing-masing Kementerian terkait sedang dirumuskan dan direncanakan akan dirilis sebelum bulan Desember 2026.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































