Jakarta - Ekspor ilegal 25,88 kg emas senilai Rp61,95 miliar digagalkan sepanjang Oktober 2026. Penindakan dilakukan di lima bandara internasional Indonesia.
Foto Bisnis
Emas Rp61,9 Miliar Nyaris Diselundupkan ke Luar Negeri
Senin, 26 Okt 2026 17:30 WIB
Sejumlah emas yang diamankan diperlihatkan kepada awak media sebagai bagian dari pemaparan hasil penindakan. Nilai barang bukti yang mencapai puluhan miliar rupiah membuat kasus ini menjadi sorotan dalam upaya pengawasan lalu lintas barang lintas negara.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
