Pemerintah hingga kini belum berani memutuskan untuk melakukan penghapusan bea masuk (BM) impor gula kristal putih (GKP). Masalah penghapusan BM gula ini masih akan dibahas di kantor Menko Perekonomian.
"Baru akan dibahas, belum secara formal. Masih banyak yang belum setuju. Ini harus hati-hati karena akan berimplikasi pada harga dan petani," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh di gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2010).
Ia mengatakan, pihaknya belum tahu pasti apakah BM gula putih akan diterapkan. Namun kata dia, jika itu diputuskan maka akan diputuskan ditingkat menteri menko perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy menjelaskan upaya pembahasan penghapusan bea masuk gula kristal putih merupakan respon dari desakan importir terdaftar (IT) gula diantaranya Bulog dan PTPN.
Seperti diketahui harga gula di dalam negeri terus menunjukan kenaikan harga yang tinggi, masih menyentuh diatas Rp 11.000 per Kg. Diharapkan dengan adanya penghapusan bea masuk impor gula kristal putih akan menurunkan harga gula di dalam negeri. Saat ini tarif bea masuk gula kristal putih masih Rp 490 per kg. (hen/ang)











































