Menurut siaran pers dari Kementerian Perdagangan, Rabu (22/12/2010), pada 20 Desember 2010, OAD mengumumkan telah menghentikan penyelidikan anti dumping terhadap produk kaca asal negara-negara tertuduh yaitu Indonesia, RRT dan Thailand.
"Dalam penyelidikan yang dimulai sejak 19 April 2010, tidak ditemukan adanya kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri Australia," ujar Ernawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Diten Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data comtrade, nilai ekspor produk certain clear float glass Indonesia ke Australia pada tahun 2008 tercatat US$ 10,6 juta, menguasai pangsa pasar terbesar mencapai 27,4%, kemudian diikuti produk asal RRT 24% dan Thailand 16%. Namun pada tahun 2009 ekspor Indonesia ke Australia turun menjadi US$ 6,1 juta dengan pangsa pasar di posisi kedua sebesar 21% disusul oleh RRT sebesar 24%. Sedangkan Thailand tetap di posisi ketiga sebesar 15% setelah Indonesia.
Dalam menindaklanjuti tuduhan dumping Australia ini, pemerintah Indonesia c.q Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan telah berkoordinasi dengan perusahaan tertuduh dalam menyampaikan pembelaan.
Pada 27 Mei 2010 pemerintah menyampaikan bantahan kepada OAD Australia, yang antara lain berisi penjelasan mengenai kinerja industri pemohon cukup baik dan tidak terdapat kerugian, atau mengalami ancaman kerugian yang serius. Sehingga tidak cukup alasan OAD untuk melakukan penyelidikan dumping terhadap produk kaca Indonesia.
"Dari pihak perusahaan tertuduh juga menyampaikan sanggahan terutama terkait dengan kinerja industri pemohon," ungkap Ernawati.
OAD Australia lalu melakukan verifikasi terhadap jawaban kuesioner yang disampaikan oleh perusahaan tertuduh pada tanggal 5-16 Juli 2010. Dalam verifikasi tersebut hadir juga wakil dari DPP mendampingi perusahaan.Β
Selanjutnya, pada 5 November 2010, OAD Australia mengeluarkan Statement of Essential Fact Nomor 159 yang berisi hasil penyelidikan anti dumping terhadap produk certain clear float glass, dimana disampaikan margin dumping perusahaan Indonesia sebesar 3,3%-30,3%. Pihak terkait diberikan kesempatan untuk menyampaikan komentar atau masukan kepada OAD Australia paling lambat tanggal 25 November 2010.
Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan perusahaan tertuduh memanfaakan kesempatan ini untuk menyampaikan bantahan, namun disampaikan secara terpisah. Dalam kesempatan itu, pemerintah fokus menanggapi aspek legal dan injury, sedangkan perusahaan tertuduh lebih fokus menanggapi hal terkait perhitungan margin dumping.
Pemerintah Indonesia dalam bantahannya lebih menekankan pada kinerja industri dalam negeri di Australia positif, yang dapat diketahui dari artikel tentang industri pemohon, tidak adanya causal link, dan kerugian industri domestik yang mungkin disebabkan oleh akusisi yang tidak tepat. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia memandang tidak terjadi kerugian industri dalam negeri karena adanya dumping, sehingga penyelidikan ini tidak layak diteruskan.
(hen/qom)











































