Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Bersama Menteri PerdaganganΒ dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor: 52/M-DAG/PER/12/2010Β dan Nomor: PB. 02/MEN/2010 yang ditetapkan 23 Desember 2010, mengenai larangan impor udang spesies tertentu ke wilayah Republik Indonesia.Β Β Β Β Β
Demikian isi peraturan yang dikutip detikFinance, Rabu (29/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan ini hanya berlaku untuk udang beku yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae (Pos Tarif/HS ex. 0306.13.00.00) dan udang tidak beku (segar atau dingin) yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae (Pos Tarif/HS ex. 0306.23.30.00).
Sedangkan udang yang tidak termasuk dalam spesies Penaeus Vanamae, seperti dalam bentuk udang utuh (head on) maupun udang tidak utuh (head less), hanya dapat diimpor melalui 5 Pelabuhan Laut yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan Soekarno-Hatta di Makassar. Sedangkan untuk Pelabuhan Udara yaitu Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makasar.
Dalam kesepakatan bersama itu diatur apabila udang yang dilarang tersebut telah tiba di pelabuhan Indonesia pada atau setelah tanggal ditetapkan 23 Desember 2010 maka wajib di re-ekspor ke negara asal atau dimusnahkan. Biaya re-ekspor atau pemusnahan menjadi tanggung jawab atau beban importir.
Pada peraturan bersama kali ini, pemerintah tidak memberikan batas berlaku peraturan bersama. Namun menyatakan bahwa peraturan bersama ini dicabut jika adanya hasil kajian ilmiah (scientific evidence) yang menyatakan bahwa penyakit virus pada udang yang dikategorikan berbahaya bagi kesehatan udang dan kesehatan manusia sudah tidak ada. Selain itu jika ada hasil koordinasi dengan instansi teknis terkait menyatakan bahwa larangan impor udang spesies tertentu sebagian atau seluruhnya berakhir.
Berdasarkan keterangan Badan Kesehatan Hewan Dunia (Organization Internationale dez Epizootic/OIE) dan hasil kajian ilmiah (scientific evidence) resiko impor udang saat ini terdaftar dan teridentifikasi penyakit virus pada udang yang dikategorikan berbahaya bagi kesehatan udang dan kesehatan manusia serta harus diwaspadai dalam sistem perdagangan internasional. (hen/qom)











































