Pemerintah bercita-cita bisa berswasembada garam konsumsi atau garam rumah tangga pada Tahun 2012 dan garam industri tahun 2015.
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan kendala-kendala itu antara lain, pertama, isu kelembagaan akibat lemahnya posisi tawar petambak garam atau petani garam. Kedua, isu infrastruktur dan fasilitas produksi, karena lahan potensial baru setengahnya yang dimanfaatkan untuk memproduksi garam dan dikelola dengan fasilitas masih tradisional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima, mengenai tata niaga, terkait dengan impor garam sering dilakukan pada saat panen raya, dan masih tingginya deviasi harga di tingkat produsen dan konsumen, serta terjadinya penguasaan kartel perdagangan garam di tingkat lokal dan regional
"Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka peran pemerintah daerah menjadi sangat penting. Penanganan pergaraman nasional dalam rangka swasembada garam tidak bisa lagi dijalankan dengan bergantung pada pemerintah pusat. Untuk itu, kebijakan dalam mendukung inisiasi swasembada garam nasional akan ditempuh dengan dua strategi, yaitu peningkatan produksi dan kualitas garam rakyat, dan pemberdayaan masyarakat petambak garam," kata Fadel melalui siaran persnya, yang dikutip detikFinance, Kamis (30/12/2010).
Fadel mengatakan dari sisi pemberdayaan, kementeriannya telah menganggarkan Rp 90 miliar pada tahun 2011. Dana tersebut akan disalurkan melalui Program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR) yang akan disitribusikan ke 40 kabupaten kota di 10 provinsi.
Dari alokasi anggaran tersebut maka diharapkan pada tahun 2011 akan terdapat 32 ribu hektar lahan tambak garam baru di 10 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Melalui Program PUGAR, maka diharapkan pada tahun 2011 impor garam dapat dikurangi. Fadel menjelaskan, komponen kegiatan yang diberikan kepada masyarakat melalui Program PUGAR yakni penyusunan rencana rinci pemberdayaan tingkat desa, peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM petambak garam, fasilitasi kemitraan, dan penyaluran Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).
Menurut Fadel, saat ini tingkat produktivitas lahan penggaraman di Indonesia rata-rata baru mencapai sebesar 60 – 70 ton/hektar/tahun, cukup rendah apabila dibandingkan dengan Australia atau India.
Pada tahun 2009, produksi garam nasional mencapai 1.265.600 ton, masih jauh lebih rendah dari kebutuhan garam nasional yang mencapai sebesar 2.865.600 ton per tahun.
Rendahnya produktifitas garam nasional yang tidak sebanding antara tingkat kebutuhan dengan konsumsi garam mengakibatkan Indonesia masih membuka impor garam dari luar negeri yang jumlahnya mencapai 55% dari kebutuhan garam nasional.
(hen/qom)











































