Revisi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk 6 peralatan konversi energi yaitu tabung, selang, regulator, kompor, valve dan rubber seal sudah selesai. Keenam SNI wajib tersebut hanya tinggal menunggu finalisasi dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).
"Pembahasan di Kementerian Perindustrian sudah selesai, sudah sepakat semua, tinggal ke BSN. Dalam dua minggu ini harus sudah selesai," kata Ketua Umum Asosiasi Tabung Baja (Asitab) Tjiptadi kepada detikFinance, Senin (3/1/2011).
Tjiptadi menjelaskan, revisi ini merupakan bagian permintaan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu terkait maraknya kebakaran tabung gas elpiji. Revisi dari keenam SNI wajib ini akan semakin memantapkan standar mutu peralatan konversi yang harus dipenuhi pabrikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, proses revisi sudah berlangsung sejak Oktober 2010 diharapkan selesai seluruhnya Januari 2011 ini. Hal ini penting karena proses tender tabung elipiji 3 Kg oleh Pertamina yang diperkirakan 8 juta unit tabung di 2011 harus sudah mengacu dengan revisi terbaru SNI wajib peralatan-peralatan konversi.
"Jadi proses tender tabung tahun ini harus nunggu dari SNI wajib yang sudah revisi. Revisi ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri (permen)," katanya.
Ia mencontohkan, dalam draft revisi itu antara lain mengenai batas minimal ketebalan tabung untuk seluruh jenis tabung elipiji mulai dari 1,5 Kg sampai 50 Kg masuk dalam revisi.
Selain itu, batas maksimal pengecekan ulang dari kondisi (kadaluarsa) tabung elpiji khususnya 3 Kg akan dipersingkat menjadi dibawah 5 tahun karena jenis ukuran ini paling sering terkan bantingan yang rentan terhadap kerusakan.
"Tapi itu nanti tunggu apakah ada perubahan di BSN," jelas Tjiptadi. (hen/ang)











































