"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011," terang Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam Permendag yang dikutip detikFinance, Senin (3/1/2011).
Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 yang diterbitkan pada 22 Desember 2009 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru ditetapkan batas izin impor mesin bekas hanya 31 Desember 2010. Ketentuan ini merupakan perpanjangan dari ketentuan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 tanggal 24 Desember 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan teknis sebelum tanggal 31 Desember 2010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tatacara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan kapal laut, khusus untuk Pos Tarif/HS 88 dan 89.
Barang Modal Bukan Baru atau mesin bekas hanya dapat diimpor oleh:
- Perusahaan Pemakai Langsung
- Perusahaan Rekondisi
- Perusahaan Remanufakturing
- Perusahaan Penyedia Peralatan Rumah Sakit
(hen/ang)











































