Izin Impor Mesin Bekas Resmi Diperpanjang

Izin Impor Mesin Bekas Resmi Diperpanjang

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Senin, 03 Jan 2011 12:57 WIB
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi telah memperpanjang izin impor mesin bekas selama setahun terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2011. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 58/M-DAG/PER/12/2010 tentang ketentuan impor barang modal bukan baru.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011," terang Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam Permendag yang dikutip detikFinance, Senin (3/1/2011).

Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 yang diterbitkan pada 22 Desember 2009 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru ditetapkan batas izin impor mesin bekas hanya 31 Desember 2010. Ketentuan ini merupakan perpanjangan dari ketentuan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/12/2008 tanggal 24 Desember 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Permendag baru itu diatur, Jika Barang Modal Bukan Baru yang diimpor berdasarkan persetujuan impornya berakhir maka pelaksanaan impornya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 Februari 2011 dengan persyaratan antara lain telah dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor sebelum tanggal 31 Desember 2010 yang dibuktikan dengan Certificate of Inspection.

Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan teknis sebelum tanggal 31 Desember 2010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tatacara yang berlaku untuk pesawat udara sipil dan kapal laut, khusus untuk Pos Tarif/HS 88 dan 89.

Barang Modal Bukan Baru atau mesin bekas hanya dapat diimpor oleh:

  1. Perusahaan Pemakai Langsung
  2. Perusahaan Rekondisi
  3. Perusahaan Remanufakturing
  4. Perusahaan Penyedia Peralatan Rumah Sakit
Impor Barang Modal Bukan Baru yang telah mendapat persetujuan impor harus dilakukan pemeriksaan teknis oleh Surveyor di negara asal muat barang yang meliputi kelayakan pakai, spesifikasi teknis berikut klasifikasi barang sesuai Pos Tarif/HS 10, jumlah dan nilai.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads