Demikian isi dari permendag yang dikutip detikFinance, Senin (3/1/2010). Dalam Permendag itu diatur Setiap impor Produk Tertentu oleh importir terdaftar (IT)-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
- Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, dan Jayapura di Jayapura; dan/atau
- Seluruh pelabuhan udara internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga diatur setiap impor Produk Tertentu oleh importir terdaftar (IT)-Produk Tertentu harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor, dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
Namun ketentuan kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor tak berlaku bagi impor kosmetik.
Sementara untuk produk obat tradisional dan herbal mulai tanggal 1 Maret 2011 diberlakukan ketentuan LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud produk tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anak-anak, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik.
(hen/ang)











































