Dumai dan Jayapura Tetap Jadi Pelabuhan Impor Produk Mamin Tertentu

Dumai dan Jayapura Tetap Jadi Pelabuhan Impor Produk Mamin Tertentu

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Senin, 03 Jan 2011 13:28 WIB
Dumai dan Jayapura Tetap Jadi Pelabuhan Impor Produk Mamin Tertentu
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor : 57/M-DAG/PER/12/2010 yang memperpanjang ketentuan impor produk tertentu. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2012.

Demikian isi dari permendag yang dikutip detikFinance, Senin (3/1/2010). Dalam Permendag itu diatur Setiap impor Produk Tertentu oleh importir terdaftar (IT)-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:


  1. Pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, dan Jayapura di Jayapura; dan/atau
  2. Seluruh pelabuhan udara internasional.
Sementara untuk impor produk tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai dan pelabuhan laut Jayapura di Jayapura hanya untuk produk makanan dan minuman (mamin).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Impor Produk Tertentu untuk kebutuhan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Selain itu juga diatur setiap impor Produk Tertentu oleh importir terdaftar (IT)-Produk Tertentu harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.

Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor, dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.

Namun ketentuan kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor tak berlaku bagi impor kosmetik.

Sementara untuk produk obat tradisional dan herbal mulai tanggal 1 Maret 2011 diberlakukan ketentuan LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor

Dalam ketentuan ini, yang dimaksud produk tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor yang meliputi produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, mainan anak-anak, obat tradisional dan herbal, serta kosmetik.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads