"Izin sudah diberikan, harusnya sudah ada kontrak untuk impor, akan kita panggil untuk dievaluasi," kata Mari di kantor Menko Perekonomian Lapangan, Banteng, Senin (3/1/2011).
Mari mengatakan dengan harga gula dunia saat ini seharusnya masih memungkinkan para IT bisa merealisasikan izin impor gulanya. Saat ini harga gula berkisar US$ 750-800 per ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya telah mengeluarkan izin impor gula kristal putih (GKP) sebanyak 450.000 ton. Izin impor ini diberikan kepada importir terdaftar (IT) sebanyak 6 BUMN.
Izin impor itu diberikan kepada PTPN X sebanyak 90.000 ton, PTPN IX sebanyak 70.000 ton, PTPN XI sebanyak 90.000 ton, RNI sebanyak 50.000 ton, PPI sebanyak 90.000 ton dan Bulog 60.000 ton.
Dasarnya alokasi izin impor tersebut didasarkan kinerja masing-masing IT sebelumnya. Izin impor ini dikeluarkan pada 8 September 2010 untuk periode impor 1 Januari 2011 sampai 15 April 2011.
Impor GKP untuk menutupi kekurangan pasokan gula di dalam negeri sebelum musim giling periode Januari-April 2011.
(hen/ang)











































