Industri Kembali Resah Soal Kenaikan TDL 2011

Industri Kembali Resah Soal Kenaikan TDL 2011

- detikFinance
Minggu, 09 Jan 2011 12:19 WIB
Jakarta - Pelaku industri kembali diresahkan dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) mulai awal Januari 2011. Industri menuding pemerintah dan PLN mengingkari komitmennya terkait keputusan pembatasan kenaikan TDL melalui caping 18% bagi industri pada 2010 lalu.

"Kabar terakhir soal TDL 2011. PLN dan Pemerintah Kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) telah memberlakukan secara penuh Kepmen ESDM 07/2010. Akibatnya, TDL sektor Industri per 1 januari 2011 akan mengalami kenaikan tagihan listrik sampai dengan kurang lebih 20-30%. Seperti yang pernah kita hitung bulan juni 2010," kata Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani saat dihubungi, Minggu (9/1/2011).

Franky menjelaskan informasi soal kenaikan TDL secara penuh bagi industri ia dapatkan dari beberapa pelaku industri yang mendapat pemberitahuan dari PLN. Informasi ini menurutnya sunggguh mengagetkan karena banyak pelaku industri lain yang belum tahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dapat informasi dari asosiasi dan satu, dua, tiga industri yang mengatakan per 1 Januari 2011  kenaikan TDL (2010)  akan diberlakukan secara penuh," katanya.

Franky mengatakan penyebabnya karena jatah anggaran subsidi listrik yang ada pada APBN 2011 mengharuskan PLN melaksanakan ketentuann kenaikan TDL secara penuh, mulai pemakaian listrik untuk industri Januari 2011. Ia juga mengatakan dalam  APBN 2011, sudah ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah  dengan patokan TDL baru sudah diterapkan penuh.

"Posisi saat ini, menolak dan menunggu penjelasan pemerintah. Kenaikan ini dapat semakin melemahkan daya saing Industri kita," kata Franky.

Sementara itu Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) Benny Marbun mengamini mengenai penerapan pemberlakuan kenaikan TDL secara penuh di Januari 2011 bagi industri. Namun kata dia, hal itu sudah terjadi sebelumnya karena selama ini ada beberapa pelanggan (industri/bisnis) yang sudah mendapatkan kenaikan TDL secara penuh dan selebihnya belum mengalami kenaikan penuh.

"Iya, itu sudah roadmap-nya seperti itu," kata Benny.

Benny menjelaskan, ketika penerapan kenaikan TDL 1 Juli 2010 lalu memang ada industri yang meminta ditangguhkan dan akhirnya diputuskan pemberian batas caping kenaikan 18%. Namun seiring berjalannya waktu penerapan kenaikan TDL penuh harus dilakukan dengan rentang kenaikan rata-rata 9-12%.

"Ini hanya ada sebagian pelanggan lama, sudah diterapkan sepenuhnya, pelanggan yang baru diterapkan penuh. Jadi tidak fair kalau berbeda-beda," kata Benny.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads