Percepat Impor, Menteri BUMN 'Tekan' Importir Gula

Percepat Impor, Menteri BUMN 'Tekan' Importir Gula

- detikFinance
Selasa, 11 Jan 2011 12:20 WIB
Jakarta - Para importir terdaftar (IT) gula kristal putih (GKP) terus mendapat tekanan dari pemerintah untuk segera merealisasikan impor gula. Setelah Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu akan memanggil IT tersebut, kini giliran Menteri BUMN Mustafa Abubakar.

"Tentu saja kalau ada keterlambatan atau tidak sesuai saya evaluasi nanti kan, ini tugas BUMN kita akan panggil untuk mempercepat," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (11/1/2011).

Bahkan lebih jauh lagi Mustafa mengatakan jika para BUMN yang ditugasi mengimpor GKP itu tak sanggup karena alasan harga gula. Pihaknya tak sungkan-sungkan untuk menugaskan BUMN lain yang bisa merealisasikan impor gula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bisa usulkan itu dicabut ke mendag dan memberikan kepada bumn lain yang lebih sehat," kata Mustafa.

Dikatakan Mustafa ia akan mengevaluasi kinerja realisasi BUMN terkait impor gula, bersamaan perkembangan terakhir soal revitalisasi pabrik gula khususnya yang dilakukan oleh PTPN.

"Saya kira saat ini sedemikian jauh pada lampu merah ya untuk hal itu . Memang ada keterlambatan (impor) cuma masih dalam batas toleransi," katanya.

Juah sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu akan memanggil para importir terdaftar (IT) gula dalam rangka evaluasi pemberian izin impor gula kristal putih (GKP) untuk periode Januari-April 2011.

Hal ini karena keenam IT yang telah ditunjuk pemerintah belum merealisasikan impor gulanya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya telah mengeluarkan izin impor gula kristal putih (GKP) sebanyak 450.000 ton. Izin impor ini diberikan kepada importir terdaftar (IT) sebanyak 6 BUMN.

Izin impor itu diberikan kepada PTPN X sebanyak 90.000 ton, PTPN IX sebanyak 70.000 ton, PTPN XI sebanyak 90.000 ton, RNI sebanyakΒ  50.000 ton, PPI sebanyak 90.000 ton, dan Bulog 60.000 ton.

Izin impor ini dikeluarkan pada 8 September 2010 untuk periode impor 1 Januari 2011 sampai 15 April 2011. Impor GKP untuk menutupi kekurangan pasokan gula di dalam negeri sebelum musim giling periode Januari-April 2011.

(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads