Dalam siaran pers PLN yang dikutip, Selasa (11/1/2011), Dahlan mengatakan dalam urusan pelepasan capping ini, PLN terjepit antara keinginan institusi yang tak mengizinkan capping TDL industri dilepas, dan keharusan PLN melaksanakan UU APBN 2011 dan melaksanakan UU Persaingan Usaha di pihak lain.
"Kalau capping tidak dicabut, maka sejumlah industri akan mendapat tarif lebih murah dari umumnya industri sejenis. Ini melanggar UU Persaingan Usaha yang dikontrol oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Di samping itu PLN bisa dianggap tidak melaksanakan UU APBN tahun 2011," demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Juli 2010 lalu pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan kenaikan TDL dengan pola capping maksimal 18%.
Kemudian pada 1 Oktober 2010 pelanggan listrik bisnis seperti mal, hotel, perkantoran telah lebih dahulu dicabut batas kenaikan capping 18% sementara untuk pelanggan industri tetap memakai pola capping.
Namun per Januari 2011, capping tersebut dilepas sehingga terjadi kenaikan TDL industri di atas 18% atau tepatnya sekitar 20-30%.
Manajer Senior Komunikasi PLN Bambang Dwiyanto sebelumnya membantah PLN menaikkan TDL untuk industri secara diam-diam. Pelepasan capping ini juga sudah sesuai dengan penerapan Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010.
(dnl/qom)











































