"BUMN yang ditunjuk sebagai importir gula jangan lari dari tanggung jawab. Menteri BUMN jangan hanya sebatas mengancam minta kemendag agar izinnya dicabut," kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Gula dan Terigu (Apegti) Natsir Mansyur saat dihubungi, Rabu (12/1/2011).
Natsir menuturkan masalah alasan harga gula yang tinggi sehingga para IT tersebut belum merealisasikan impor hanya sebagai alasan klasik. Ia meyakini pada ujung-ujungnya walaupun importir gula terlambat, izin akan tetap diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Perdagangan maupun menteri BUMN mengatakan akan memanggil para BUMN yang ditugaskan mengimpor gula.
Kekhawatiran soal impor gula yang terlambat bukan tanpa alasan, karena terkait pasokan gula di dalam negeri yang akan mempengarruhi harga gula, mengingat musim giling biasanya akan terjadi baru dimulai di April.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya telah mengeluarkan izin impor gula kristal putih (GKP) sebanyak 450.000 ton. Izin impor ini diberikan kepada importir terdaftar (IT) sebanyak 6 BUMN.
Izin impor itu diberikan kepada PTPN X sebanyak 90.000 ton, PTPN IX sebanyak 70.000 ton, PTPN XI sebanyak 90.000 ton, RNI sebanyak 50.000 ton, PPI sebanyak 90.000 ton, dan Bulog 60.000 ton.
Izin impor ini dikeluarkan pada 8 September 2010 untuk periode impor 1 Januari 2011 sampai 15 April 2011. Impor GKP untuk menutupi kekurangan pasokan gula di dalam negeri sebelum musim giling periode Januari-April 2011.
(hen/dnl)











































