Makin Banyak Perusahaan Banting Setir Jual Barang Impor

Listrik Industri Naik

Makin Banyak Perusahaan Banting Setir Jual Barang Impor

- detikFinance
Rabu, 12 Jan 2011 21:10 WIB
Jakarta - Kenaikan tagihan listrik sektor industri yang terjadi tahun ini akibat pelepasan capping (pembatas) membuat banyak produsen yang bakal berpikir untuk menjual barang impor akibat tingginya ongkos produksi akibat listrik.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/1/2011).

"Kalau keadaannya terus seperti ini, akan memacu orang untuk menjadi importir saja daripada menjadi produsen. Hal ini karena semuanya sudah mahal," ungkap Sofjan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofjan mengatakan, pihak PLN mencabut capping tarif listrik industri 18% untuk golongan I-2 dan I-3 tanpa komunikasi dengan para industri.

Dampak negatif kenaikan TDL tersebut sangat dirasakan dampaknya, terutama bagi golongan industri. Untuk sektor tekstil dan produk tekstil terjadi kenaikan tagihan listrik 9,91%-37,15% dan mengakibatkan kenaikan harga produksi antara 3,3%-5,4%, karena ada penambahan di struktur biaya produksi.

Sofjan mengatakan dampak kenaikan tarif listrik infustri tidak hanya dirasakan pada industri, tetapi juga akan mempengaruhi sektor-sektor pendukungnya, misal tenaga kerja, keuangan, dan transportasi. Namun, dampak yang paling pasar dalam negeri akan dibanjiri oleh produk impor.

"Produk impor akan membanjiri pasar dalam negeri. Hal ini Karena harga jual meningkat dan masyarakat sudah pasti akan mencari barang/produk impor yang lebih murah. Muaranya adalah industry akan collapse, terjadi rasionalisasi tenaga kerja, dan pendapatan negara dari pajak akan hilang. Untuk itulah kami meminta capping 18% untuk golongan indutri (I-2 dan I-3) tetap diberlakukan sampai ada pembicaraan lebih lanjut antara PLN dan asosiasi," pungkas Sofjan.

Seperti diketahui Juli 2010 lalu pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan kenaikan TDL dengan pola capping  maksimal 18%. Kemudian pada periode 1 Oktober 2010 pelanggan listrik bisnis seperti mal, hotel, perkantoran telah lebih dahulu dicabut batas kenaikan capping 18% sementara untuk pelanggan industri tetap memakai pola capping.Namun per Januari 2011, tidak capping sehingga terjadi kenaikan TDL industri di atas 18% atau tepatnya sekitar 20-30%.

Manajer Senior Komunikasi PLN Bambang Dwiyanto sebelumnya membantah PLN menaikkan TDL untuk industri secara diam-diam. Pelepasan capping ini juga sudah sesuai dengan penerapan Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010. (nin/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads