Pengusaha 'Curhat' ke Wapres Soal Kenaikan TDL Industri

Pengusaha 'Curhat' ke Wapres Soal Kenaikan TDL Industri

Irwan Nugroho - detikFinance
Kamis, 13 Jan 2011 11:14 WIB
Pengusaha Curhat ke Wapres Soal Kenaikan TDL Industri
Jakarta -

Pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyatakan kekecewaannya atas kenaikan tarif dasar listrik (TDL) industri kepada Wakil Presdien RI Boediono. HIPMI menilai momen naiknya TDL industri tidak tepat karena bertepatan dengan melonjaknya harga bahan pangan.

"Kita sampaikan keprihatinan kita tentang kenaikan TDL yang dilakukan PLN di saat momentum harga pokok naik juga situasinya kurang pas lah menaikan atau mencabut capping TDL di saat harga pangan bergejolak," ujar Ketua HIPMI Erwin Aksa di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/1/2011).

Ia berharap, PLN dan pemerintah bisa lebih bijak lagi dalam menentukan waktu kenaikan TDL industri tersebut supaya tidak memberatkan para pelaku industri. Pasalnya, dengan kenaikan TDL itu, beban listrik industri akan naik 20-25%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Momennya kurang pas. Ini akan membuat gejolak hasil produksi sehnga mungkin akan naik karena beban mereka ikut naik. Jadi sekarang ini indusri terkena beban terlalu banyak," jelasnya.

Dengan naiknya biaya operasional, industri mengalami dilema untuk menaikkan barang produksi. Namun, jika harga jual barangnya naik, ada kekhawatiran tingkat jual produknya menurun.

"Kalau kalau harga barang lokal sudah terlalu tinggi maka barang tidak laku. Mereka (industri) juga terganggu dengan adanya barang impor," tegasnya.

Seperti diketahui Juli 2010 lalu pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan kenaikan TDL dengan pola capping maksimal 18%. Kemudian pada periode 1 Oktober 2010 pelanggan listrik bisnis seperti mal, hotel, perkantoran telah lebih dahulu dicabut batas kenaikan capping 18% sementara untuk pelanggan industri tetap memakai pola capping. Namun per Januari 2011, tidak capping sehingga terjadi kenaikan TDL industri di atas 18% atau tepatnya sekitar 20-30%.

Manajer Senior Komunikasi PLN Bambang Dwiyanto sebelumnya membantah PLN menaikkan TDL untuk industri secara diam-diam. Pelepasan capping ini juga sudah sesuai dengan penerapan Peraturan Menteri ESDM nomor 7 tahun 2010.

(ang/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads