MS Hidayat mengatakan, kenaikan tagihan listrik yang akan dirasakan industri karena lepasnya capping tersebut belum disetujui oleh Menteri ESDM.
"Menteri ESDM sudah lapor resmi bahwa policy pemerintah yang disuarakan ESDM tidak bisa ditetapkan begitu saja, tapi harus dilakukan pembicaraan dengan DPR karena PLN termasuk yang disebut regulated price. Jadi nggak bisa ditentukan korporasi," tegas Hidayat saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (17/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah tidak dapat capping itu yang bisnis, mal, perkantoran, mereka sih kalau dinaikkan langsung pass on. Tapi kalau industri besar itu setiap kenaikan itu dia hitung sebagai cost (biaya)," jelasnya.
Hidayat kuatir jika terdapat kenaikan biaya produksi maka produk industri dalam negeri tidak akan kompetitif dibandingkan produk luar. Untuk itu, pemerintah perlu menjaga potensi kenaikan biaya produksi tersebut dengan menjaga tarif listrik untuk industri.
"Jadi bisa nggak kompetitif jadi itu yang mau kita jaga. Mau dicari jalan keluarnya, segera dalam minggu ini diputuskan. Tapi laporannya Menteri ESDM, dia belum menyetujui yang diinginkan PLN. Menko mengingatkan, PLN sebagai BUMN dia termasuk regulated tarif, jadi dia tidak bisa menentukan sendiri walau secara korporasi benar," ujarnya.
Menurut Hidayat, apa yang dilakukan Dahlan Iskan dengan pernyataannya yang akan melepaskan capping beberapa industri bukan merupakan suatu perlawanan melainkan lebih ke suatu bentuk upaya untuk menekan subsidi.
"Bukan melawan tapi mencoba," tandasnya.
(nia/dnl)











































