2.000 Perda 'Liar' Hadang Pengusaha

2.000 Perda 'Liar' Hadang Pengusaha

Ninik Setrawati - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2011 13:38 WIB
Jakarta -

Sampai saat ini masih ada sekitar 2.000 peraturan daerah (Perda) bermasalah yang menghadang para pengusaha untuk menjalankan bisnisnya di daerah. Perda bermasalah tersebut membuat biaya ekonomi menjadi lebih tinggi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dalam acara diskusi yang diadakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Selasa (18/1/2011).

"Sampai sekarang masih ada 2.000 Perda yang bermasalah. Perda ini yang bisa membatalkan hanya Presiden," ujar Sofjan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Perda bermasalah bisa dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), namun aturannya diubah. Saat ini yang bisa membatalkan hanya Presiden, namun sampai 1 Januari 2011 belum juga ada keputusan Presiden yang membatalkan Perda-Perda tersebut.

"KPPOD sudah mengusulkan ke Kemenkeu tapi belum ada tanggapan. Belum ada Keppres yang membatalkan juga. Mulai 1 Januari 2011 Perda bermasalah harusnya batal demi hukum," ujar Direktur Eksekutif KPPOD P. Agung Pambudhi di tempat yang sama.

Sofjan mengatakan, lewat penghapusan Perda bermasalah ini, pemerintah bisa mengurangi ongkos ekonomi biaya tinggi yang mengganggu pengusaha.

"Kalau 2.000 Perda ini tetap berlaku, maka biaya yang dikeluarkan pengusaha bertambah. Sekarang bea masuk mulai diberlakukan, upah minimum provinsi (UMP) naik. Belum lagi ada Perda bermasalah. Ini semua penyebab high cost economy," tukas Sofjan.

(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads