Pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMI) meminta pemerintah bisa menunda Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 241/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor 1 tahun ke depan.
Menurut Sekjen GAPMI Franky Sibarani dalam peraturan tersebut ada lebih dari 2.500 tarif, ada bahan baku, mesin, dan beberapa produk jadi yang terkait industri tekstil, peternakan dan lain-lain yang bahan bakunya tidak diproduksi di dalam negeri.
"Basicly, PMK 241 ini sudah sampai pada titik di mana itu akan ditunda selama setahun, sehingga industri bisa dikatakan bisa sedikit lebih tenang jika PMK ini ditunda setahun," kata Franky di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (24/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, pemerintah sedang menggodok sekitar 10 komoditi yang akan dibebaskan bea masuknya juga. Menurutnya, jika bahan pangan untuk industri dibebaskan, maka akan sangat membantu industri juga masyarakat.
"Artinya yang diselamatkan ini bukan hanya masyarakatnya, tapi juga industrinya supaya bisa berkompetisi dengan baik. Misalnya gula adalah konsumsi masyarakat, kalau ini di-0%-kan, maka industri makanan dan minuman bisa lebih kompetitif dalam persaingan global," jelasnya.
Karena masih belum jelas komoditas mana saja yang akan dibebaskan, maka pengusaha meminta pemerintah mengkaji lebih matang lagi karena selain memberi keuntungan tetapi juga bisa memberi kerugian.
Ia meminta, pembebasan bea masuk bisa dilakukan untuk barang-barang konsumsi masyarakat umum serta industri penunjangnya.
"Contohnya terigu adalah konsumsi mayarakat, tapi konsumsi industri juga. Kalau memang ini bisa diputuskan secara cepat dan penurunannya secara signifikan, maka membantu industri untuk cepat bertransaksi dalam rangka mendapatkan sourcing dari luar," ungkapnya.











































