Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (APHRI) Muhdi Agustianto dalam jumpa pers di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/1/2011).
"Pada saat capping dilepas, ini menunjukkan arogansi dari PLN, padahal usul capping muncul dari usul PLN, bukan pemerintah," jelas Muhdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakannya, dengan dilepasnya capping tersebut biaya listrik para pengusaha hotel semakin tinggi. Sebanyak 25% dari pendapatan mereka dihabiskan untuk membayar listrik. "Jadi biaya makin tinggi namun pendapatan tetap segitu-segitu saja," ujarnya.
Kenaikan ongkos listrik ini bakal terancam kenaikan tarif hotel, ini bakal membuat persaingan bisnis hotel makin ketat.
Sementara jumlah okupansi hotel di Indonesia sepanjang Januari 2011 ini masih di bawah 60%. Padahal di Desember 2010 mencapai di atas 60%.
Namun, Muhdi mengatakan para pengusaha hotel tidak berani menaikkan tarif sewa kamar karena bakal ditinggalkan oleh konsumen.
"Jadi, kalau pendapatan turun, sementara biaya makin tinggi, kemungkinan besar kita akan mengurangi jumlah karyawan," tukasnya.
Seperti diketahui, capping listrik industri telah dicabut dan masih menyisakan kontroversi. Pada Juli 2010 lalu pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan kenaikan TDL dengan pola capping maksimal 18%.
Kemudian pada periode 1 Oktober 2010 pelanggan listrik bisnis seperti mal, hotel, perkantoran telah lebih dahulu dicabut batas kenaikan capping 18% sementara untuk pelanggan industri tetap memakai pola capping.
Namun per Januari 2011, tidak ada lagi capping sehingga terjadi kenaikan TDL industri di atas 18% atau tepatnya sekitar 20-30%. DPR dan menteri ESDM Darwin Saleh menyalahkan PLN karena mencabut capping tanpa izin sehingga menimbulkan kontroversi.
(dnl/qom)











































