Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun dalam jumpa pers di kantor pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/2/2011).
"Memang PLN berhak mencabut listrik, ada sanksinya. Tidak ada keistimewaan, kita lihat saja nanti," tegas Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengusaha sebelumnya mengancam tak bayar tagihan listrik jika capping tetap dilepas.
Namun sikap keras pun juga dilakukan oleh PLN yang tetap terus melepaskan capping tarif listrik industri tersebut.
"Kalau kami tidak menerapkan tarif ini, malah kami melanggar hukum itu yang lebih tidak benar. Kami hanya jalankan apa yang harus kami jalankan. Kami condong untuk menjelaskan kepada mereka ini untuk kepentingan bersama, kami berharap untuk tidak terjadi apa yang mereka bilang (tak bayar tagihan), masih ada dua puluh hari," kata Benny.
Menurut Benny, jika capping tetap dilakukan, akan ada perlakuan yang berbeda antar industri, dan ini menimbulkan kecemburuan. Dia mengatakan, calon investor di Indonesia tidak bisa menerima perlakuan berbeda tersebut, karena menimbulkan ketidakpastian. (dnl/qom)











































