Pengusaha Kosmetik Pun 'Menjerit' Soal Tarif Listrik

Pengusaha Kosmetik Pun 'Menjerit' Soal Tarif Listrik

- detikFinance
Minggu, 06 Feb 2011 13:35 WIB
Jakarta - Pengusaha kosmetik yang tergabung dalam Perhimpunan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PAKI) ikut 'menjerit' ketika PLN melepas capping (batas) tarif listrik industri.

Ketua PAKI, Putri Kuswisnudharmani mengungkapkan keberatannya jika pencabutan capping listrik sebesar 18% tetap diberlakukan.

“Ini sangat memberatkan pihak industri karena akan meningkatkan 50% tagihan ketika capping dilepas,” ujar Putri Hal ketika dihubungi oleh detikFinance di Jakarta  (6/2/2011).
 
Menurut Putri, hal yang terjadi secara signifikan atau secara langsung terlihat yakni total biaya alias ongkos untuk bahan baku dimana akan terjadi kenaikan secara  sebesar 6%.
 
“Nah itu kira-kira kalau terhadap total biaya naiknya sekitar 6% kalo yang langsung. Karena kalau ada kenaikan listrik, maka supplier kita tentu akan menaikkan harga karena mereka pakai listrik  juga. Belum lagi ongkos transportasinya. Ini dampaknya bisa menjadi seperti bola salju, bisa naik sampai ke 15% juga," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya kenaikan sampai segitu kan siapa yang punya untung? Sulit pasti, pasti harga akan naik. Dan ketika harga sudah naik, maka akan ada inflasi,” imbuh Putri.
 
Putri juga membeberkan bahwa pihak pengusaha kosmetik sebelumnya sudah diberatkan dengan adanya kenaikan air yang sejak tahun 2005 sampai 2011 awal ini mengalami kenaikan hingga 728%. Ditambah pula, lanjut Putri adanya kenaikan UMP yang Januari 2011 ini sudah 15%.
 
Lebih jauh Putri mengharapkan, dukungan dari DPR dan pemerintah untuk mengkaji lebih jauh terkait pelepasan capping ini. “Jadi, sekarang kita mendorong pihak DPR serta Pemerintah supaya segera membuat langkah dan keputusan terkait masalah ini supaya dapat diselesaikan dan dibuat permanen (Capping),” kata Putri.
 
“Kalau mau dibilang bahwa pengusaha besar memang masih memiliki nafas dan tenaga untuk menahan kondisi ini. Tapi bagaimana dengan UMKM? Kemudian, ini juga salah jika dibilang hanya 3000-an industri menengah ke atas yang menerima benefit dari capping, padahal justru banyak industri-industri kecil dan UMKM yang mendapatkan benefit dari situ,” paparnya.
 
Bahkan, Putri menegaskan atas pemberlakuan capping tersebut, PAKI sendiri berdasarkan arahan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) akan tetap membayar tagihan listrik sesuai dengan ketika capping masih diberlakukan. “Mereka (Apindo) menghimbau, karena kita anggora Apindo juga, supaya tetap membayar tagihan listrik sesuai dengan sebelumnya, jadi sesuai dengan patokan ketika masih di Capping,” katanya.
(nrs/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads