Kantongi Izin Menteri ESDM, Pengusaha Batubara Lega

Kantongi Izin Menteri ESDM, Pengusaha Batubara Lega

- detikFinance
Selasa, 08 Feb 2011 14:53 WIB
Jakarta - Para pengusaha batubara akhirnya bisa bernafas lega karena Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh telah menandatangani IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi) bagi para trader batuara.

Ketua Umum Asosiasu Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Bob Kamandanu mengatakan, meskipun penandatanganan tersebut dirasa terlambat, tapi setidaknya hal tersebut dapat memberi kelancaran bagi para trader batubara. Sehingga kerugian yang lebih besar bisa dihindari.

"Akhirnya bisa berhenti masalah kemarin, dan bisa terlaksana dengan baik. Harapannya ke depan, supaya koordinasi yang dekat dapat menjadi lebih baik lagi antara pelaku usaha dan pihak birokrat," tutur Bob ketika ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (8/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bob mengatakan, dengan ditekennya surat izin tersebut, saat ini kapal-kapal pengangkut batubara yang usahanya terhenti bisa berjalan kembali.

"Untuk kapal yang sempat terhenti usahanya kemarin, sebanyak 60, sudah dikeluarkan. Namun, meskipun sudah ditandatangani izinnya, masih ada beberapa perbedaan interpretasi dari Kemendag yang meskipun izin sudah ada tapi tetap diberhentikan sementara. Ini saya baru dengar dari teman-teman, nanti harus saya cek lagi," tambah Bob.

Dirinya menyampaikan, seharusnya kapal-kapal yang sempat tertahan harusnya sudah bisa berjalan seperti biasa. Tetapi kalau masih beda masalah, tentunya harus dipertanyakan lagi.

"Yang pasti kita berterima kasih kepada pihak pemerintah, dan mungkin jika masih ada yang tertahan itu karena ada surat aplikasinya yang belum lengkap," kata Bob.

"Total aplikasi ada 110 totalnya, artinya ada 50 lagi yang belum disetujui. Ini karena belum lengkap aplikasinya mungkin, maka itu harus dicek lagi supaya bisa berjalan lagi," ucap Bob.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi permasalahan dengan dilarangnya kapal-kapal pengangkut batubara untuk mengekspor ke pasar internasional dari Indonesia. Hal tersebut akibatnya memberikan kerugian bagi para trader batubara. Ini terjadi karena belum diterbitkannya surat izin usaha IUP OP yang kini harus ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM.

Dengan tidak adanya surat izin tersebut, maka pihak Kementerian Perdagangan tidak memperbolehkan para trader tersebut untuk meneruskan usahanya.

Akibatnya banyak kapal pengangkut tertahan di perairan Indonesia. Dengan tertahannya kegiatan usaha tersebut, mengakibatkan batubara menumpuk di Stockpile pelabuhan, dan juga memungkinkan terjadinya combustion batubara sehingga lama kelamaan bisa habis.

Denda terhadap kapal yang disewa oleh trader karena melebihi batas waktu juga memberatkan mereka, karena bisa menghabiskan dana hingga 25.000 US$ per hari.
(nrs/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads