Rangsang Investasi, Pemerintah Revisi Insentif Pajak Industri

Rangsang Investasi, Pemerintah Revisi Insentif Pajak Industri

- detikFinance
Jumat, 11 Feb 2011 13:45 WIB
Jakarta - Pemerintah memastikan akan menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2008 mengenai fasilitas pajak penghasilan untuk bidang industri dan daerah tertentu. Dari revisi bertujuan untuk merangsang dunia usaha untuk berinvestasi.

"Ada revisi PP No.62, kira-kira akhir bulan selesai. Ini untuk memperbaiki dan improve, menyesuaikan perkembangan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di kantornya, Jakarta, Jumat (11/2/2011).

Hidayat menambahkan perubahan ini bagian dari upaya pemerintah menjawab perubahan dinamika dunia usaha dalam hal investasi. Sehingga perubahan dunia usaha ini harus diimbangi oleh penyesuaian regulasi pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini karena kompetitor kita sudah menyesuaikan," ucapnya.

PP No.62 Tahun 2008 merupakan perbaikan dari regulasi sebelumnya yaitu PP No.1 Tahun 2007. "Pembicaraan itu (revisi) sudah dilakukan, kita sepakat akhir bulan ini," katanya.

Sebagai gambaran dari revisi itu, pemerintah akan melonggarkan kriteria industri yang akan mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh). Kriteria untuk mendapatkan fasilitas yang sebelumnya dinilai terlalu berat akanΒ  diperkecil kriterianya sehingga benar-benar dapat dimanfaatkan oleh investor.

Kementerian perindustrian akan mengajukan sekitar 38 pos tarif dari sebelumnya yang hanya 17 pos tarif untuk lampiran pertama khususnya untuk investasi pada bidang-bidang tertentu.

Sementara pada lampiran kedua atau investasi di daerah-daerah tertentu Kemenperin mengusulkan 35 pos tarif atau bertambah dari 9 pos tarif sebelumnya.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads