"Ada revisi PP No.62, kira-kira akhir bulan selesai. Ini untuk memperbaiki dan improve, menyesuaikan perkembangan," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat di kantornya, Jakarta, Jumat (11/2/2011).
Hidayat menambahkan perubahan ini bagian dari upaya pemerintah menjawab perubahan dinamika dunia usaha dalam hal investasi. Sehingga perubahan dunia usaha ini harus diimbangi oleh penyesuaian regulasi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP No.62 Tahun 2008 merupakan perbaikan dari regulasi sebelumnya yaitu PP No.1 Tahun 2007. "Pembicaraan itu (revisi) sudah dilakukan, kita sepakat akhir bulan ini," katanya.
Sebagai gambaran dari revisi itu, pemerintah akan melonggarkan kriteria industri yang akan mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh). Kriteria untuk mendapatkan fasilitas yang sebelumnya dinilai terlalu berat akanΒ diperkecil kriterianya sehingga benar-benar dapat dimanfaatkan oleh investor.
Kementerian perindustrian akan mengajukan sekitar 38 pos tarif dari sebelumnya yang hanya 17 pos tarif untuk lampiran pertama khususnya untuk investasi pada bidang-bidang tertentu.
Sementara pada lampiran kedua atau investasi di daerah-daerah tertentu Kemenperin mengusulkan 35 pos tarif atau bertambah dari 9 pos tarif sebelumnya.
(hen/dnl)










































