PLN: 9.771 Industri Nikmati Subsidi Rp 2,1 Triliun dari Capping

PLN: 9.771 Industri Nikmati Subsidi Rp 2,1 Triliun dari Capping

- detikFinance
Rabu, 16 Feb 2011 11:46 WIB
Jakarta - Jika capping (batasan) kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 18% dipertahankan, sebanyak 9.771 industri akan menikmati tambahan subsidi hingga Rp 2,1 triliun.

Hal itu tentu saja terasa tidak adil jika dibandingkan dengan puluhan ribu industri lain yang tidak menikmati capping 18% itu.

Berdasarkan data dari PLN yang diterima detikFinance, Rabu (16/2/2011), total konsumsi listrik industri per bulan saat ini mencapai 1.840.724.935 kWh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari konsumsi listrik itu, yang dibayar oleh industri yang menikmati capping adalah Rp 674 per kWh. Sementara pelanggan yang membayar murni sesuai tarif listrik tahun 2010 adalah sebesar Rp 758 atau berarti ada disparitas harga sebesar Rp 84 per kWh. Biaya Pokok Pemeliharaan (BPP) listrik sendiri tercatat sebesar Rp 984 per kWh.

Untuk pelanggan industri se-Jawa, total mencapai 38.479. Dari jumlah itu, sebanyak 25% atau 9.771 industri menikmati tarif dengan capping 18%. Sementara total pelanggan listrik PLN di Indonesia untuk seluruh tarif mencapai 41.357.968.

"Jadi jumlah pelanggan industri yang menikmati capping hanya sebesar 25% dari total pelanggan industri," ujar Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN, Murtaqi Syamsuddin kepada detikFinance, Rabu (16/2/2011).

Ia menambahkan, jika capping 18% dipertahankan, sejumlah anggota Komisi VII DPR RI akan mengupayakan tambahan subsidi sebesar Rp 2,1 triliun melalui mekanisme perubahan APBN 2011.

"Jika itu dilaksanakan, artinya uang negara Rp 2,1 triliun hanya akan dinikmati oleh 9.771 pengusaha industri," jelas Murtaqi.

Berdasarkan penelusuran PLN, dari Rp 2,1 triliun itu, sebesar Rp 1,1 triliun hanya akan dinikmati oleh 304 pengusaha. Artinya, pengusaha ini rata-rata akan mendapatkan subsidi negara sebesar Rp 3,6 miliar per tahun.

Besaran tambahan subsidi yang dinikmati oleh 304 pengusaha ini bervariasi, yang terkecil hanya sebesar Rp 90 juta per tahun. Terdapat 9 pengusaha yang menikmati tambahan subsidi Rp 12 miliar per tahun dan satu pengusaha menikmati tambahan subsidi sebesar Rp 103 miliar per tahun.

Seperti diketahui, capping listrik industri telah dicabut dan masih menyisakan kontroversi. Pada Juli 2010 lalu pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan kenaikan TDL dengan pola capping maksimal 18%.

Kemudian pada periode 1 Oktober 2010 pelanggan listrik bisnis seperti mal, hotel, perkantoran telah lebih dahulu dicabut batas kenaikan capping 18% sementara untuk pelanggan industri tetap memakai pola capping.

Namun per Januari 2011, tidak ada lagi capping sehingga terjadi kenaikan TDL industri di atas 18% atau tepatnya sekitar 20-30% sehingga memunculkan protes dari kalangan pengusaha. DPR dan Menteri ESDM Darwin Saleh menyalahkan PLN karena mencabut capping tanpa izin sehingga menimbulkan kontroversi. (qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads