DPR: Tarif Listrik Industri Kembali Pakai Capping

DPR: Tarif Listrik Industri Kembali Pakai Capping

- detikFinance
Rabu, 16 Feb 2011 20:02 WIB
Jakarta - Komisi VII DPR memberi keputusan kepada PLN untuk menunda pencabutan capping (batas) tarif listrik industri. Karena pelepasan capping tersebut belum seizin DPR sebelumnya.

Wakil Ketua Anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon mengatakan, DPR memahami situasi yang dihadapi PLN, namun DPR masih membutuhkan informasi mendalam untuk perhitungan tarif listrik dari pemerintah.

"Berdasarkan kesimpulan yang tadi disampaikan, di situ kita minta supaya pemerintah segera sampaikan evaluasi dan perhitungannya, karena kita tidak ingin asumsinya untuk merubah," ujar Effendi seusai rapat Komisi VII DPR dengan PLN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Effendi menyampaikan, solusi untuk permasalahan capping tarif listrik industri ini belum selesai dibahas hari ini. Karena itu selanjutnya tarif listrik industri akan menggunakan capping seperti semula.

"Kalau ada tambahan (subsidi) nanti bisa kita perbaiki di APBN-P. Maslah tidak setuju atau setujunya untuk pencabutan capping tersebut nanti akan dibahas lagi," ujarnya.

"Memang, kalau kita lihat untuk masalah keadilan, kan ada beberapa perusahaan yang menikmati capping tersebut. Selain itu, besaran subsidi yang 50% itu datang dari perusahaan yang menikmati capping listrik, sedangkan ada beberapa perusahaan di situ yang memiliki laba tinggi. Namun dari DPR kan harus ada informasi yang lebih dalam lagi. Kita juga memahami situasi PLN tapi kami belum bisa beri persetujuan," tutur Effendi.

Berdasarkan hasil rapat yang disampaikan oleh ketua sidang hari ini, Teuku Rifky Harsya, dikatakan kesimpulan akhir dari rapat hari ini tentang pembahasan capping listrik adalah:

  • Komisi VII DPR meminta Pemerintah untuk melaksanakan disiplin anggaran subsidi listrik dan tetap berpedoman kepada UU No. 10 tahun 2010 tentang APBN 2011 sebesar Rp 40,7 triliun.
  • Komisi VII meminta kepada Pemerintah untuk segera menyampaikan evaluasi dan analisis perhitungan pembatasan kenaikan pembayaran listrik pada sebagian pelanggan industri (capping) sebelum pembahasan RAPBN-P 2011
"Intinya sekarang masih berlaku yang lama, pokoknya masih pakai pola capping. Kita masih belum setuju jadi sekarang sambil menunggu evaluasi dari pemerintah sebelum pembahasan RAPBN 2011. Sesuai kesimpulan saja," lanjut Rifky.

Kemudian, dengan adanya capping, memang ada beberapa industri yang diuntungkan ditambah jarak tarif listrik antara yang terkena capping dan yang tidak kena juga cukup signifikan. Namun sekali lagi, evaluasi ulang dari pemerintah terhadap masalah capping ini harus disampaikan terlebih dahulu kepada pihak komisi VII.

"Sesegera mungkin ini harus dibahas, jangan sampai dispute. Mungkin terjadwal kita akan memanggil lagi pemerintah pada awal Maret," katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan tak memberikan banyak komentar. Dia belum menjelaskan bagaimana dengan perusahaan yang sudah membayarkan tagihan listrik dengan perhitungan tanpa capping untuk tagihan Januari.

"Belum, kan sampai tanggal 20. Kita tunggu saja," ujar Dahlan singkat.

Seperti diketahui, sejak dicabutnya mulai Januari 2011 pembatasan tarif listrik (capping) sebesar 18% bagi industri oleh PLN menimbulkan polemik di kalangan industri. Hal ini dirasa semakin memberatkan mereka karena ini mengakibatkan adanya kenaikan tarif listrik yang dampaknya dapat mempengaruhi kenaikan biaya produksi.
Β 
Sedangkan, dari pihak PLN sendiri memutuskan untuk tetap mencabut capping listrik tersebut. Dengan alasan, jika capping tetap diberlakukan, maka hal tersebut dirasa tidak adil mengingat sejauh ini (ketika capping masih berlaku) ada beberapa perusahaan yang membayar tarif listrik penuh namun ada industri yang dicapping.

Belum lagi hal tersebut nantinya dapat mengganggu iklim investasi, karena para investor bisa dibuat bingung dengan adanya perlakuan pembedaan harga antar masing-masing industri.

(nrs/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads