Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Effendi Simbolon ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang rapat komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta (17/2/2011).
"Selama belum ada penetapan UU APBN-P 2011, bagaimana status tagihannya untuk listrik industri? Ya masih gunakan yang lama mengacu ke APBN 2010," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disebabkan belum adanya wadah dalam bentuk undang-undang yang memperkuat tindakan tersebut. Karena itu Komisi VII meminta PLN kembali memberlakukan capping.
"Karena belum ada dasar hukum dari pemberlakuan cabut capping itu, jadi tidak cukup hanya dengan Perpres yang dikeluarkan Februari lalu, karena di situ tidak dikatakan secara ekplisit apakah mencabut atau tetap gunakan capping," katanya.
"Makanya yang disebut disiplin dan tertib itu harusnya mengacu ke APBN dan sejauh ini APBN masih mengamanatkan seperti itu, tidak ada rumusan baru, kecuali rumusan tersebut dituangkan kembali ke RAPBN-P 2011 yang nanti akan dibahas. Itu pun tergantung pemerintah, tidak bisa tanpa ada rujukan. Karena di perpres yang baru tidak merujuk ke UU APBN 2011. Dia rujukannya APBN 2010," lanjut Effendi.
Effendi kemudian menegaskan, Komisi VII dengan hasil kesimpulan kemarin bukan berarti menolak adanya pencabutan capping. Hanya saja, lanjutnya, usulan pencabutan tersebut harus memiliki 'cantolan' hukumnya terlebih dahulu.
"Kita sekali lagi bukannya menolak pencabutan capping lho. Bisa dimengerti bahwa capping sendiri sebenarnya banyak kelemahannya, baik itu diskriminatif dan juga mengakibatkan pemborosan di PLN yang sepatutnya tidak jadi beban mereka. Tapi cantolan hukumnya mana untuk mencabut capping itu?" kata Effendi.
Seperti diketahui, sejak awal Januari 2011 lalu. PLN melakukan kebijakan dengan mencabut capping tarif tenaga listrik sebesar 18% bagi para pelaku Industri. Hal tersebut sontak membuat industri teriak karena dengan adanya pencabutan capping tersebut, maka tarif listrik yang harus ditanggun industri akan naik di samping akan adanya kenaikan produksi.
PLN menilai, jika pemberlakukan capping tidak dicabut, maka dapat menimbulkan gangguan kepada dunia investasi karena adanya perlakuan berbeda untuk tarif listrik antara masing-masing industri.
(nrs/dnl)










































