Industri Keramik Juga Nyicil Bayar Listrik

Industri Keramik Juga Nyicil Bayar Listrik

- detikFinance
Senin, 21 Feb 2011 07:16 WIB
Industri Keramik Juga Nyicil Bayar Listrik
Jakarta - Di tengah kisruh capping listrik dalam sebulan terakhir, sejumlah industri ternyata tetap patuh membayar tarif listrik secara penuh dengan skema mencicil. PLN tengah memroses skema cicilan dari para industri yang sudah mendaftarkan diri itu.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Niaga PT PLN (persero), Benny Marbun  dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Jakarta (21/2/2011).
 
Benny menyampaikan, Asosiasi Pengusaha Keramik Indonesia (ASAKI) sudah mengirimkan surat resmi untuk menggunakan fasilitas skema business to business (b to b)  dengan cara melakukan pembayaran secara berkala (cicilan) sesuai yang ditawarkan pihak PLN.
 
"Khusus bagi industri yang sudah mengajukan skema cicilan dalam rangka meringankan pembayaran tagihan, PLN memberikan perpanjangan waktu sampai proses  administratif selesai dikerjakan oleh kedua belah pihak," imbuh Benny.

Ia menambahkan, proses administratif tersebut diperkirakan dapat selesai dalam  2-3 hari dari tenggat waktu pembayaran listrik bulan Januari 2011 (maksimal 20  Februari 2011) ini, yakni dapat diselesaikan sebelum 25 Februari 2011.
 
"Permintaan pemanfaatan skema cicilan diharapkan dapat diajukan sebelum tenggat waktu pada 25 Februari 2011," ucapnya.
 
Benny menjelaskan, sejauh ini industri yang tetap membayar tarif listrik secara penuh tanpa di-capping sudah berjumlah 61 perusahaan yang masuk  dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) ditambah 64 industri yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Keramik Indonesia (ASAKI).
 
"Kami menerima permintaan Asaki yang mendaftarkan 64 anggotanya  memanfaatkan skema cicilan yang ditawarkan PLN untuk kemudahan pembayaran tagihan listrik  mereka," ujar Benny.
 
Untuk pembayaran tagihan listrik, Benny menyampaikan pihaknya sudah menerima pembayaran tagihan listrik sebanyak 78% dari keseluruhan pelanggan industri yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai 20 Februari 2011 siang, PLN sudah menerima pembayaran sekitar 33 ribu pelanggan industri dari total sebanyak 42 ribu pelanggan  industri. Karena tanggal 20 bulan ini jatuh pada hari Minggu, maka tenggat waktu pembayaran tagihan dimundurkan sampai hari Senin ini (21 Februari 2011).
 
"Mudah-mudahan semua pelanggan sudah melunasi kewajibannya," singkatnya.

Seperti diketahui, capping listrik industri telah dicabut dan masih menyisakan kontroversi. Pada Juli 2010 lalu pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan kenaikan TDL dengan pola capping maksimal 18%.

Kemudian pada periode 1 Oktober 2010 pelanggan listrik bisnis seperti mal, hotel, perkantoran telah lebih dahulu dicabut batas kenaikan capping 18% sementara untuk pelanggan industri tetap memakai pola capping.

Namun per Januari 2011, tidak ada lagi capping sehingga terjadi kenaikan TDL industri di atas 18% atau tepatnya sekitar 20-30% sehingga memunculkan protes dari kalangan pengusaha. DPR dan Menteri ESDM Darwin Saleh menyalahkan PLN karena mencabut capping tanpa izin sehingga menimbulkan kontroversi. Dan pada pekan lalu, DPR memutuskan untuk mempertahankan lagi capping listrik industri itu.

Kisruh capping (batas) kenaikan tarif listrik industri itu sendiri akhirnya berakhir setelah pemerintah dan DPR memutuskan PLN tidak boleh mencabut capping (batas) kenaikan TDL 18% yang sudah diberlakukan sejak awal Januari. (nrs/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads