Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Niaga PT PLN (persero), Benny Marbun dalam siaran persnya yang diterima detikFinance, Jakarta (21/2/2011).
Benny menyampaikan, Asosiasi Pengusaha Keramik Indonesia (ASAKI) sudah mengirimkan surat resmi untuk menggunakan fasilitas skema business to business (b to b) dengan cara melakukan pembayaran secara berkala (cicilan) sesuai yang ditawarkan pihak PLN.
"Khusus bagi industri yang sudah mengajukan skema cicilan dalam rangka meringankan pembayaran tagihan, PLN memberikan perpanjangan waktu sampai proses administratif selesai dikerjakan oleh kedua belah pihak," imbuh Benny.
Ia menambahkan, proses administratif tersebut diperkirakan dapat selesai dalam 2-3 hari dari tenggat waktu pembayaran listrik bulan Januari 2011 (maksimal 20 Februari 2011) ini, yakni dapat diselesaikan sebelum 25 Februari 2011.
"Permintaan pemanfaatan skema cicilan diharapkan dapat diajukan sebelum tenggat waktu pada 25 Februari 2011," ucapnya.
Benny menjelaskan, sejauh ini industri yang tetap membayar tarif listrik secara penuh tanpa di-capping sudah berjumlah 61 perusahaan yang masuk dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) ditambah 64 industri yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Keramik Indonesia (ASAKI).
"Kami menerima permintaan Asaki yang mendaftarkan 64 anggotanya memanfaatkan skema cicilan yang ditawarkan PLN untuk kemudahan pembayaran tagihan listrik mereka," ujar Benny.
Untuk pembayaran tagihan listrik, Benny menyampaikan pihaknya sudah menerima pembayaran tagihan listrik sebanyak 78% dari keseluruhan pelanggan industri yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan semua pelanggan sudah melunasi kewajibannya," singkatnya.
Seperti diketahui, capping listrik industri telah dicabut dan masih menyisakan kontroversi. Pada Juli 2010 lalu pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan kenaikan TDL dengan pola capping maksimal 18%.
Kemudian pada periode 1 Oktober 2010 pelanggan listrik bisnis seperti mal, hotel, perkantoran telah lebih dahulu dicabut batas kenaikan capping 18% sementara untuk pelanggan industri tetap memakai pola capping.
Namun per Januari 2011, tidak ada lagi capping sehingga terjadi kenaikan TDL industri di atas 18% atau tepatnya sekitar 20-30% sehingga memunculkan protes dari kalangan pengusaha. DPR dan Menteri ESDM Darwin Saleh menyalahkan PLN karena mencabut capping tanpa izin sehingga menimbulkan kontroversi. Dan pada pekan lalu, DPR memutuskan untuk mempertahankan lagi capping listrik industri itu.
Kisruh capping (batas) kenaikan tarif listrik industri itu sendiri akhirnya berakhir setelah pemerintah dan DPR memutuskan PLN tidak boleh mencabut capping (batas) kenaikan TDL 18% yang sudah diberlakukan sejak awal Januari. (nrs/qom)











































