Beda dengan DPR, PLN Tetap Cabut Capping Listrik Industri

Beda dengan DPR, PLN Tetap Cabut Capping Listrik Industri

- detikFinance
Selasa, 22 Feb 2011 08:10 WIB
Jakarta - PT PLN (Persero) ternyata sampai saat ini masih menerapkan tarif listrik industri tanpa capping (batas), meskipun Komisi VII menyatakan capping tarif listrik industri masih berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut. PLN dan DPR ternyata tak memiliki kesamaan soal kesimpulan rapat.

Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin menegaskan, berdasarkan keputusan rapat kerja PLN dan Komisi VII DPR pada 16 Februari 2011, sebenarnya menyatakan capping listrik industri harus dicabut.

Dijelaskan Murtaqi, dalam rapat tersebut keputusan yang disepakati adalah pemerintah harus menerapkan disiplin anggaran dan berpegang pada besaran subsidi listrik di APBN 2011 yang sebesar Rp 40,7 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu diketahui bahwa besaran subsidi sebesar itu hanya bisa dilaksanakan jika PLN melaksanakan TDL 2010 secara penuh tanpa capping. Butir 1 keputusan ini, artinya PLN harus melaksanakan TDL secara utuh tanpa capping," kata Murtaqi kepada detikFinance, Selasa (22/2/2011).

Selain itu, lanjut Murtaqi, PLN sebagai pelaksana kebijakan tersebut harus bekerja dalam koridor hukum. Maksud Murtaqi adalah, penerapan capping listrik industri menimbulkan diskriminasi tarif di antara pengusaha. Saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan capping.

"Dalam soal capping ini, PLN menyadari ada Undang-Undang No.5/1999 tentang Antimonopoli dan Persaingan Usaha yang harus diperhatikan," kata Murtaqi.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha menegaskan dalam rapat tersebut yang diputuskan adalah PLN tak boleh mencabut capping listrik industri sampai menunggu keputusan lanjutan DPR.

"Poin penting kita minta mereka (PLN) melakukan analisa kajian kepada Komisi VII sampai ada rapat APBN-P. Jadi capping belum bisa dicabut," kata Satya.

Satya menjelaskan, memang dalam rapat saat itu PLN memaparkan pelaksanaan capping menimbulkan diskriminasi di antara pengusaha. Namun PLN telat menyampaikan hal tersebut, sebab APBN 2011 telah diketok.

"Dan tidak ada kenaikan TDL (tarif dasar listrik). Karena itu PLN harus menunggu APBN-P," tegas Satya.

Soal subsidi listrik Rp 40,7 triliun, Satya mengatakan saat ini PLN dan pemerintah diminta melaksanakan disipling anggaran supaya subsidi ini cukup. "Ini yang dicemaskan PLN, kalau subsidi Rp 40,7 triliun, maka capping harus dicabut," jelas Satya.

"Jadi tolong PLN dibaca-baca lagi keputusannya. Kalau capping disetujui dicabut, kenapa harus ada analisa lanjutan yang diminta Komisi VII? Poin disiplin anggaran itu diputuskan karena belum ada APBN-P," tegas Satya.

Sebelumnya, usai rapat pada 16 Februari 2011 lalu, Wakil Ketua Anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon dengan tegas mengatakan Komisi VII DPR memberi keputusan kepada PLN untuk menunda pencabutan capping (batas) tarif listrik industri.

"Memang, kalau kita lihat untuk masalah keadilan, kan ada beberapa perusahaan yang menikmati capping tersebut. Selain itu, besaran subsidi yang 50% itu datang dari perusahaan yang menikmati capping listrik, sedangkan ada beberapa perusahaan di situ yang memiliki laba tinggi. Namun dari DPR kan harus ada informasi yang lebih dalam lagi. Kita juga memahami situasi PLN, tapi kami belum bisa beri persetujuan," tutur Effendi.

"Kalau ada tambahan (subsidi) nanti bisa kita perbaiki di APBN-P. Maslah tidak setuju atau setujunya untuk pencabutan capping tersebut nanti akan dibahas lagi," ujarnya.

Berdasarkan hasil rapat yang disampaikan oleh ketua sidang Teuku Rifky Harsya, dikatakan kesimpulan akhir dari rapat hari ini tentang pembahasan capping listrik adalah:


  1. Komisi VII DPR meminta Pemerintah untuk melaksanakan disiplin anggaran subsidi listrik dan tetap berpedoman kepada UU No.10 tahun 2010 tentang APBN 2011 sebesar Rp 40,7 triliun.
  2. Komisi VII meminta kepada Pemerintah untuk segera menyampaikan evaluasi dan analisis perhitungan pembatasan kenaikan pembayaran listrik pada sebagian pelanggan industri (capping) sebelum pembahasan RAPBN-P 2011.

"Intinya sekarang masih berlaku (tarif) yang lama, pokoknya masih pakai pola capping. Kita masih belum setuju jadi sekarang sambil menunggu evaluasi dari pemerintah sebelum pembahasan RAPBN 2011. Sesuai kesimpulan saja," lanjut Rifky.

Kemudian, dengan adanya capping, memang ada beberapa industri yang diuntungkan ditambah jarak tarif listrik antara yang terkena capping dan yang tidak kena juga cukup signifikan. Namun sekali lagi, evaluasi ulang dari pemerintah terhadap masalah capping ini harus disampaikan terlebih dahulu kepada pihak Komisi VII.

"Sesegera mungkin ini harus dibahas, jangan sampai dispute. Mungkin terjadwal kita akan memanggil lagi pemerintah pada awal Maret," katanya.

Saat itu, Direktur Utama PLN Dahlan Iskan tak memberikan banyak komentar. Dia belum menjelaskan bagaimana nasib perusahaan yang sudah membayarkan tagihan listrik dengan perhitungan tanpa capping untuk tagihan Januari.

"Belum, kan sampai tanggal 20 (Februari). Kita tunggu saja," ujar Dahlan singkat.

Seperti diketahui, sejak dicabutnya mulai Januari 2011 pembatasan tarif  listrik (capping) sebesar 18% bagi industri oleh PLN menimbulkan polemik di kalangan industri. Hal ini dirasa semakin memberatkan mereka karena ini mengakibatkan adanya kenaikan tarif listrik yang dampaknya dapat mempengaruhi kenaikan biaya produksi.

Sedangkan, dari pihak PLN sendiri memutuskan untuk tetap mencabut  capping listrik tersebut. Dengan alasan, jika capping tetap diberlakukan, maka hal tersebut dirasa tidak adil mengingat sejauh ini (ketika capping masih berlaku) ada beberapa perusahaan yang membayar tarif listrik penuh namun ada industri yang dicapping.

Belum lagi hal tersebut nantinya dapat mengganggu iklim investasi,  karena para investor bisa dibuat bingung dengan adanya perlakuan pembedaan harga antar masing-masing industri.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads