Wakil Sekjen Apindo Franky Sibarani mengatakan, Apindo dan PLN dalam pertemuan Senin malam (21/2/2011) telah menyepakati jalan tengah itu. PLN sepakat memberikan jalan tengah kepada industri yang mengalami kesulitan akibat dilepaskannya capping listrik oleh PLN. Jalan tengah yang ditawarkan adalah dengan menyicil tagihan listrik.
"Apindo dan PLN sepakat memberikan jalan tengah berupa pembayaran sebagian tagihan secara cicilan bagi industri yang diperkirakan mengalami kesulitan apabila capping dicabut," kata Franky kepada detikFinance, Selasa (22/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PLN sebagai partner Apindo sepakat tak berlama-lama dalam perbedaan pendapat soal capping," jelas Franky.
Jadi secara implisit Apindo menerima pelepasan capping listrik industri. "Namun jika di kemudian hari ternyata DPR memutuskan capping masih berlaku, maka PLN harus mengembalikan kelebihan tagihan listrik yang telah dibayar," tukas Franky.
Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN, Murtaqi Syamsuddin mengakui soal kesepakatan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, menurut Murtaqi, Apindo sepakat membayar rekening listrik tanpa capping.
"Iya sudah ada titik temu. Dari pembicaraan tadi malam Apindo sudah sepakat untuk membayar rekening listrik tanpa capping. Apindo akan memanfaatkan skema bayar cicilan yang ditawarkan PLN," ujarnya.
Murtaqi mengungkapkan, Apindo akan memberitahukan anggota-anggotanya dan PLN memberitahukan ke unit-unitnya di daerah-daerah soal kesepakatan itu.
Seperti diketahui, PLN telah menerapkan tarif listrik industri tanpa capping (batas), meskipun Komisi VII menyatakan capping tarif listrik industri masih berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut. PLN dan DPR ternyata tak memiliki kesamaan soal kesimpulan rapat.
Berdasarkan hasil rapat yang disampaikan oleh ketua sidang Teuku Rifky Harsya, dikatakan kesimpulan akhir dari rapat hari ini tentang pembahasan capping listrik adalah:
- Komisi VII DPR meminta Pemerintah untuk melaksanakan disiplin anggaran subsidi listrik dan tetap berpedoman kepada UU No.10 tahun 2010 tentang APBN 2011 sebesar Rp 40,7 triliun.
- Komisi VII meminta kepada Pemerintah untuk segera menyampaikan evaluasi dan analisis perhitungan pembatasan kenaikan pembayaran listrik pada sebagian pelanggan industri (capping) sebelum pembahasan RAPBN-P 2011.
Sejak dicabutnya mulai Januari 2011 pembatasan tarif listrik (capping) sebesar 18% bagi industri oleh PLN menimbulkan polemik di kalangan industri. Hal ini dirasa semakin memberatkan mereka karena ini mengakibatkan adanya kenaikan tarif listrik yang dampaknya dapat mempengaruhi kenaikan biaya produksi.
Sedangkan, dari pihak PLN sendiri memutuskan untuk tetap mencabut capping listrik tersebut. Dengan alasan, jika capping tetap diberlakukan, maka hal tersebut dirasa tidak adil mengingat sejauh ini (ketika capping masih berlaku) ada beberapa perusahaan yang membayar tarif listrik penuh namun ada industri yang dicapping.
Belum lagi hal tersebut nantinya dapat mengganggu iklim investasi, karena para investor bisa dibuat bingung dengan adanya perlakuan pembedaan harga antar masing-masing industri. (dnl/qom)











































