RI Kenakan BMAD Baja asal Korea dan Malaysia

RI Kenakan BMAD Baja asal Korea dan Malaysia

- detikFinance
Rabu, 23 Feb 2011 15:54 WIB
Jakarta - Pemerintah RI menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor Hot Rolled Coil (HRC) atau baja canai panas dari Korea dan Malaysia. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 yang ditetapkan pada 7 Februari 2011.

Demikian pernyataan siaran pers kementerian keuangan yang dikutip detikFinance, Rabu (23/2/2011).

Bea masuk anti dumping ini dikenakan terhadap sepuluh jenis produk yang diproduksi atau diekspor oleh beberapa perusahaan dari kedua negara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk Korea, semua perusahaan selain Hyundai Steel Company, POSCO, Dongkuk Industries Co., dan Hyundai HYSCO dikenakan bea masuk anti dumping sebesar 3,8%. Sementara, untuk Malaysia yaitu Megasteel Sdn. Bhd. dan perusahaan lainnya dikenakan bea masuk anti dumping sebesar 48,4%.

Pengenaan bea masuk anti dumping ini merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif bea masuk preferensi untuk eksportir atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia. (hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads