Demikian pernyataan siaran pers kementerian keuangan yang dikutip detikFinance, Rabu (23/2/2011).
Bea masuk anti dumping ini dikenakan terhadap sepuluh jenis produk yang diproduksi atau diekspor oleh beberapa perusahaan dari kedua negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengenaan bea masuk anti dumping ini merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif bea masuk preferensi untuk eksportir atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia. (hen/dnl)











































