"Tentu tidak semua industri akan mengikuti insentif dari PLN ini. Kebijakan ini akan memberikan manfaat industri-industri yang banyak mengkonsumsi listrik tapi tidak padat tenaga kerja," kata Wakil Sekretaris Umum Asosias Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani di Jakarta, Senin (28/2/2011).
Franky mengakui bagi industri yang tak beroperasi 24 jam maka harus melakukan penyesuaian terhadap jam kerja karyawannya. Ini tentunya akan juga berdampak pada biaya tambahan uang lembur yang perlu dikeluarkan industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apindo sangat mendukung langkah PLN. Hal ini sudah pernah di bahas dg kami," katanya.
Seperti diketahui PLN (persero) berniat menurunkan tarif listrik untuk kalangan industri dalam waktu dekat. Namun penurunan tarif listrik industri itu berlaku untuk pemakaian pukul 23.00 sampai pukul 07.00.
Direktur Utama PLN Dahlan Iskan mengungkapkan, PLN masih menggodok konsep penurunan tarif listrik industri untuk 'jam malam' tersebut. Namun besarannya diperkirakan cukup besar hingga 20%.
Saat ini industri membayar listrik rata-rata sebesar Rp 730/kWh selama 24 jam. Dengan aturan baru itu nanti tarif pada kurun waktu delapan jam itu bisa jadi hanya sekitar Rp 550/kWh.
Penurunan tarif tersebut dilakukan untuk mendorong industri agar mampu melakukan efisiensi secara besar-besaran dengan cara menggeser jam kerja mereka. Hal ini juga sekaligus memberikan kesempatan kepada tenaga kerja untuk memperoleh penghasilan lebih baik karena bekerja di malam hari seharusnya mendapat upah tambahan.
PLN harus memproduksi listrik 5.000 MW lebih banyak pada jam 17.00 sampai jam 22.00 untuk memenuhi beban puncak. PLN menanggung beban yang sangat berat karena untuk beban puncak itu harus menggunakan bahan bakar minyak.
(hen/qom)











































