Hal itu disampaikan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kemendag, Hinayat dalam jumpa pers di Kantor Dinas Perdagangan dan Industri Riau, di Gedung 9 Lantai, Gubernur Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Jumat (4/03/2011).
Menurutnya, penemuan BjTB di Pekanbaru merupakan hasil pengawasan penyidik PNS di jajaran Dinas Perindustrian Pemkot Pekanbaru dan Pemprov Riau diakhir tahun lalu. Tim menemukan sejumlah produksi BjTB yang tidak memiliki SNI yang telah menyebar ke sejumlah produsen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999 tetang perlindungan konsumen, maka kita telah membuat sanksi. Sanksi saat ini sifatnya hanya sebatas teguran untuk menarik seluruh produk yang telah beredar di pasaran. Bila kedua perusahaan ini masih memproduksi yang sama tanpa SNI, maka langkah selanjutnya akan kita pidanakan," kata Hinayat.
Adapun jenis BjTB tanpa SNI yang telah beredar di pesaran itu, kata Hinayat, yaitu produk BjTB polos dengan ukuran 6,8 mm sebanyak 5000 batang. Untuk ukuran 7,5 mm sebanyak 65.00 batang, 8,2 mm sebanyak 1000 batang. Sedangkan ukuran 8,8 mm sebanyak 11 ribu batang, 10,4 mm sebanyak 4.000 batang, 13,7 sebanyak dua ribu batang.
"Semua barang bukti ini sudah kita amankan di gudang PT JG di Pekanbaru. Produksi tersebut selain tidak memiliki SNI, juga diketahui tidak didukung sertifikasi produk penggunaan tanda SNI yang merupakan dokumen kelangkapan produksi SNI. Selain itu produksi tersebut tidak memiliki nomor register," kata Hinayat.
Menurut Hinayat, pengawasan penyidik PNS ini, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen dan pengamanan pasar dalam negeri. Karenanya pihaknya melalui sjeumlah dinas perdagangan di daerah harus terus melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa.
Hal itu semakin menjadi penting, lanjut Hinayat, karena dalam era pasar bebas perlu dilakukan upaya mengindari akses negative akibat pemakaian barang yang tidak memenuhi SNI serta ketentuan yang berlaku.
"Khusus produk yang telah ditetapkan secara wajib berlaku oleh pemerintah dan telah dinotifikasi ke WTO sehingga SNI wajib berlaku secara nasional maupun internasional," kata Hinayat.
(cha/qom)