“Tahun 2011, ditargetkan TkdN sebesar 65%,” kata Deputi Umum BP Migas, A.S. Rizal Asir melalui siaran pers yang diterima detikFinance, Jakarta (9/3/2011).
Menurut Rizal berdasarkan cetak biru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diharapkan pada tahun 2014 TDKN-nya dapat mencapai 70% dan mencapai 91% di 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Komponen dalam negeri harus bisa mengikuti perkembangan ini kalau tidak mau tertinggal,” ujar Rizal.
Dikatakannya peningkatan TKDN menghadapi tantangan yang tidak ringan. Dominasi lokasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi semakin mengarah ke kawasan timur Indonesia dan terletak di laut dalam.
Hal ini berakibat sektor hulu migas akan lebih padat modal, teknologi, dan risiko tinggi. Bahkan juga memrlukan sumber daya pendukung lain yang lebih tinggi standar kualitasnya.
“Total pengadaan barang dan jasa tahun ini kalau semua terealisasi sesuai rencana akan mencapai US$ 17 miliar,” imbuhnya
Selain itu, Rizal juga menyatakan supaya dana pinjaman dari bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) juga
diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam negeri.
Surat edaran BP Migas kepada seluruh Kontraktor KKS untuk menggunakan fasilitas bank umum nasional pada setiap transaksi belanja barang dan jasa sejak 2009 lalu. Dimuat pula dalam surat tersebut berupa kebijakan agar kontraktor KKS memindahkan dana abandonement and site restoration (ASR) dari bank luar negeri ke bank-bank BUMN di Indonesia.
“Tidak sampai dua tahun, hasilnya cukup signifikan,” kata Rizal.
Sementara itu Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan bahwa BP Migas akan memberikan hak khusus bagi perusahaan dalam negeri yang mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.
Pemberian hak khusus tersebut dituangkan dalam revisi pedoman pengadaan barang dan jasa. Perusahaan dalam negeri akan mendapatkan preferensi 7,5% untuk proyek yang bernilai maksimal US$ 200 juta dan 50%-nya dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
“Kalau perusahaan dalam negeri membentuk konsorsium dengan perusahaan asing atau nasional, maka preferensi ini akan diturunkan menjadi 5%. Tapi dengan syarat, perusahaan tersebut harus menjadi leader,” tambah Priyono.
(nrs/hen)











































