Sektor Migas Pakai Komponen Industri Lokal Hingga 65%

Sektor Migas Pakai Komponen Industri Lokal Hingga 65%

- detikFinance
Rabu, 09 Mar 2011 18:13 WIB
Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi  (BP Migas) berjanji akan meningkatkan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada tahun  2011 sebesar 65%. Target ini meningkat sebesar 2% jika dibandingkan realisasi tahun 2010 yang sebesar 63%.

“Tahun 2011, ditargetkan TkdN sebesar 65%,” kata Deputi Umum BP Migas, A.S. Rizal Asir  melalui siaran pers yang diterima detikFinance, Jakarta (9/3/2011).

Menurut Rizal berdasarkan cetak biru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diharapkan pada tahun 2014 TDKN-nya dapat mencapai 70% dan mencapai 91%  di 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal menambahkan bahwa TKDN pada tahun 2010 ditargetkan sebesar 55%  namun realisasinya justru lebih tinggi yaitu 63,4% dengan total nilai pengadaan barang dan  jasa di seluruh kontraktor KKS mencapai US$ 10,79 miliar. Rinciannya untuk TKDN barang  mencapai angka  US$ 1,92 miliar atau 50,5% dan TKDN jasa tercapai sebesar US$ 4,29 miliar atau 70,5%.

“Komponen dalam negeri harus bisa mengikuti perkembangan ini kalau tidak mau tertinggal,” ujar Rizal.

Dikatakannya peningkatan TKDN menghadapi  tantangan yang tidak ringan. Dominasi lokasi kegiatan eksplorasi dan  eksploitasi semakin mengarah ke kawasan timur Indonesia dan terletak di  laut dalam.

Hal ini berakibat sektor hulu migas akan lebih padat modal, teknologi, dan risiko tinggi. Bahkan juga memrlukan sumber daya pendukung  lain yang lebih tinggi standar kualitasnya.

“Total pengadaan barang dan jasa tahun ini kalau semua terealisasi  sesuai rencana akan mencapai US$ 17 miliar,” imbuhnya

Selain itu, Rizal juga menyatakan supaya dana pinjaman dari bank BUMN  (Badan Usaha Milik Negara) maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) juga
diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam negeri.

Surat edaran BP Migas kepada seluruh Kontraktor KKS untuk menggunakan  fasilitas bank umum nasional pada setiap transaksi belanja barang dan  jasa sejak 2009 lalu. Dimuat pula dalam surat tersebut berupa kebijakan  agar kontraktor KKS memindahkan dana abandonement and site restoration  (ASR) dari bank luar negeri ke bank-bank BUMN di Indonesia.

“Tidak  sampai dua tahun, hasilnya cukup signifikan,” kata Rizal.

Sementara itu Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan bahwa BP Migas akan  memberikan hak khusus bagi perusahaan dalam negeri yang mengikuti tender  pengadaan barang dan jasa.

Pemberian hak khusus tersebut dituangkan  dalam revisi pedoman pengadaan barang dan jasa. Perusahaan dalam negeri akan mendapatkan preferensi 7,5% untuk proyek  yang bernilai maksimal US$ 200 juta dan 50%-nya dikerjakan oleh  perusahaan tersebut.

“Kalau perusahaan dalam negeri membentuk konsorsium dengan perusahaan  asing atau nasional, maka preferensi ini akan diturunkan menjadi 5%.  Tapi dengan syarat, perusahaan tersebut harus menjadi leader,” tambah  Priyono.

(nrs/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads