"Masak ada barang konsumsi harganya Rp 300 perak (per kg), itu masih di bawah tarif parkir lima menit," kata Direktur Utama PT Garam Slamet Untung Irridenta di kantor kementerian perindustrian, Jumat (11/3/2011).
Slamet menuturkan sangat memahami permintaan para petani garam yang saat ini sangat terdesak. Ia berharap Kementerian Perdagangan selaku regulator yang menetapkan harga garam bisa mendengar aspirasi para petani garam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu ketua umum Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia Syaiful Rahman mengatakan pemerintah harus mengapresiasi petani garam dengan menaikan harga garam sampai dengan Rp 1.000 per kg.
Kenaikan harga tersebut sebagai bentuk dukungan untuk target swasembada garam di 2014 nanti.
"Harga Rp 320 per kg harus dinaikan menjadi Rp 1000 per kg guna menyemangati produksi garam," katanya.
(hen/dnl)











































