Industri Bisa dapat Insentif Tax Holiday di Triwulan II

Industri Bisa dapat Insentif Tax Holiday di Triwulan II

- detikFinance
Sabtu, 12 Mar 2011 16:12 WIB
Jakarta - Kementerian Keuangan menargetkan aturan teknis kebijakan insentif pajak (Tax Holiday) berjalan di triwulan II-2011. Jangka waktu pemberian untuk tax holiday adalah selama 5-10 tahun.

"(Triwulan II) Harusnya bisa ya. Harus bisa," jelas Plt Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro di Hotel Gran Hyaat, Nusa Dua Bali, Jumat (12/3/2011).

Bambang juga menyetujui usulan Kepala Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM), Gita Wirjawan, bahwa tax holiday diberikan pada kisaran 5-10 tahun, serta mempertimbangkan profitabilitas investor yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kira-kira sekitar itulah. Pokoknya itu kan turunan dari PP-nya. Kita tak bisa terlalu melenceng dong dari PP-nya. Itu kan hanya detilnya saja," tambah Bambang.

Detilnya seperti apa, Bambang masih enggan mengungkap kepada publik sampai aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar. "Oh ya, jangan keluarin (aturan teknisya) dululah. Orang belum keluar kok," ucap Bambang.

Tax holiday juga bukan kebijakan yang asal memberikan keringanan pajak kepada swasta. Pihak yang berhak atas tax holiday ini akan diatur dalam PMK nanti.

"Kita nggak mau beri ini dalam konteks broad base. Tak bisa orang tiba-tiba mengajukan tax holiday. Intinya PMK ini sangat selektif," paparnya.

Pemerintah juga siap mensinkronkan aturan pajak berbasis fiskal, dan kebijakan penanaman modal di Indonesia. "Disinkronisasi. Makanya penerimaannya harus sangat selektif. Supaya pajak sama, itunya nyambung.

Investor yang mengajukan keringanan pajak pun tidak langsung diberikan pemerintah.

"Ya enggak dong, kan ada kriterianya. Udah lama beroperasi dong yang pasti. Tak mungkin perusahaan baru langsung bisa mengajukan," tegas Bambang.

(wep/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads