Pemerintah Indonesia mengenakan bea masuk anti dumping terhadap impor uncoated writing and printing paper asal Korea Selatan. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Februari 2011.
Penetapan bea masuk anti dumping ini diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.32/PMK.011/2011 tanggal 28 Februari 2011.
"Aturan ini dibuat berdasarkan hasil temuan komite anti dumping Indonesia (KADI) mengenai adanya impor uncoated writing and printing paper secara dumping dari Republik Korea yang mengakibatkan kerugian negara. Aturan ini berlaku 1 tahun dan berdaya laku surut sejak 1 Februari 2011," tutur Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers, Rabu (16/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dalam lembaran dengan berat 40 gr/m2 atau lebih tetapi tidak lebih 150 gr/m2, dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20 gr/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu atau kertas komputer alumunium base paper termasuk dalam pos tarif 4802.56.90.00.
Besaran bea masuk yang ditetapkan adalah 25% yang berlaku untuk perusahaan asal Republik Korea yang memproduksi dan/atau mengekspor uncoated writing and printing paper, yaitu Hansol Paper Co, Shin Moorim Paper MFG Co.Ltd, Shin Ho Paper MFG Co, Ltd, dan perusahaan lainnya. (dnl/ang)











































