Kalangan industri makanan dan minuman (mamin) dalam negeri memastikan tak terpengaruh kebijakan pengetatan importasi produk pangan dari Jepang. Pelaku industri optimis pengusaha Jepang mengekspor barang sesuai dengan ketentuan internasional (Codex).
"Bagi kita nggak ada masalah, pegangan kita adalah masuk ke Jepang begitu ketatnya, juga barang yang keluar khusus barang yang dari Jepang sama ketatnya," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Franky Sibarani, Senin (21/3/2011)
Ia menambahkan, kalangan industri makanan dan minuman sangat sadar bahwa kebijakan pemerintah terhadap importasi produk pangan dari Jepang
sebagai antisipasi radiasi nuklir, bukan sebagai pembatasan atau pelarangan impor. Kebijakan itu menurutnya perlu didukung karena terkait keamanan pangan (food safety) yang sesuai dengan ketentuan yang sudah ada yaitu Codex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengetatan importasi produk pangan dari Jepang harus benar-benar dilaksanakan oleh BPOM, Bea Cukai dan Karantina sebagai ujung tombaknya. Para pelaku pengawas ini hanya meningkatkan pengawasannya.
"Impor produk pangan dari Jepang selama ini untuk produk konsumsi restoran seperti Salmon, ikan-ikan yang didatangkan dari sana, juga sake. Untuk industri seperti produk bahan baku snack, bahan baku rumput laut, kecap, ubi dan lain-lain," katanya.
Seperti diketahui, bocornya PLTN Fukushima akibat bencana dan tsunami Jepang pada 11 Maret lalu telah menyebabkan krisis nuklir. Pemerintah Jepang sudah mendeteksi sejumlah makanan terkena bahaya radiasi. (hen/ang)











































